CIKARANG -JOURNALREPORTASE – Beredar di media sosial Facebook, jasa yang menawarkan bisa membantu pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM A dan C baru tanpa perlu melalui prosedur yang berlaku yakni ujian teori maupun praktik.
Akun FB bernama Tri Tiana membagikan informasi tersebut ke dalam grup FB ‘JUAL BELI MOTOR BEKAS RASA BARU CIKARANG CIBITUNG BEKASI DAN SEKITARNYA’ pada Kamis (4/5/2023) siang.
“Ijin Posting Admin,Biro Jasa Sim Murah Buka Senin Sampai Sabtu. Pembuatan Kabupaten Bekasi Kalimalang Jam 8 Pagi Sampai Jam 10 Siang. Google Maps : Amanera Bersama Abadi
https://maps.app.goo.gl/TpMeyy97KnERdeeP8 (Ketemu Di Alfamart Samping Satpas Pembuatan SIM),” tulis akun itu seperti dilihat journalreportase.com.
” ✓Pembayaran Setelah Sim Di tangan(Jadi)
✓Syarat Ktp Asli Dan Foto Copy Ktp 4 Lembar
✓Wajib dateng Foto,sidik jari,tanda tangan
✓Proses Paling Cepat 15 Menit Paling Lama 1 Jam. Catatan : Wajib Kirim Foto Ktp/foto copy Ktp Niknya Di Coret Untuk Data Agar Tanpa Tes & Tanpa Isi Data Kirim di H-1 Maksimal Hari H Jam 8 Pagi,” demikian postingan tersebut.
Dalam postingan itu akun FB Tri Tiana juga menyertakan foto SIM milik seseorang yang bertuliskan ‘PROMO SIM A 600 SETIAP HARI SABTU YUK DAFTAR SEBELUM HARGA NAIK WA 081282192703’.
Sampai dengan berita ini ditulis, journalreportase.com belum berhasil mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kompol Happy Saputra maupun Kanit Regident AKP Evo Rudy.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan baru SIM A dikenakan biaya Rp 120 ribu lalu SIM C Rp100 ribu.
Kemudian di luar biaya itu, ada juga untuk tes kesehatan dan psikologi yang pada umumnya dikenakan tarif masing-masing berkisar Rp 50-75 ribu.
Selain itu sesuai aturan yang berlaku, bagi para pemohon harus dinyatakan lulus ujian teori dan praktik oleh petugas untuk bisa mendapatkan SIM A maupun C baru.
Sebagai informasi, kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM Kalimalang Kabupaten Bekasi dioperasionalkan oleh Unit Regident Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kantor pelayanan publik ini melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan serta pengurusan baru jenis SIM A dan C. (AY)
