TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Penjual Jamu di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug menyatakan tidak benar bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Cileduk untuk berjualan Miras di kios Jamunya.
Klarifikasi yang disampaikan oleh penjual jamu tersebut terkait pemberitaan disejumlah media online bahwa dirinya menjual miras sudah berkoordinasi dengan aparat. ” Apa yang diberitakan itu tidak benar, saya nekat menakut nakuti saja karena saya tertekan didatangi sambil foto foto tempat jualan saya dan diintimidasi oleh orang orang itu yang mengaku dari media,” ucap penjual Jamu Taufik saat memberikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada pihak polisi, di kios Jamu, Kamis (26/4/23) malam.
Sebelumnya, dari pemberitaan yang diekpose media online Kedua penjual jamu itu mengaku sudah berkoordinasi dengan mencatut nama anggota Polsek Ciledug. Keduanya mengaku bisa bebas berjualan Miras karena sudah berkoordinasi dengan aparat setempat. Padahal pengakuan koordinasi itu karena Ia merasa tertekan dan terintimidasi oleh oknum wartawan. ” Sekali lagi saya mohon maaf dan pernyataan itu tidak benar,” tuturnya.
Sementara itu, mendapat informasi pemberitaan tersebut, Kapolsek Cileduk Polres Metro Tangerang Kota AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro dengan tegas menepis pengakuan kedua penjual Miras itu.
” Gak ada itu koordinasi, buktinya kami sudah lakukan penyitaan dan sanksi kepada penjual miras ” ujarnya, Jumat (28/4/23).
Bantahan Kapolsek diperkuat dengan pernyataan penjual berinsial A yang mengaku nekat mencatut nama anggota Polsek ciledug agar tak diganggu wartawan.
Terpisah Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kapolres mengatakan pengakuan penjual Miras yang mengaku sudah berkordinasi dengan petugas hanya untuk melindungi penjualan mirasnya.
” Ya saya sudah dapat laporan,itu hanya akal akalan penjual untuk melindungi usahanya” ujar Zain.
Kapolres mengucapkan terimaksih atas informasi yang diberikan masyarakat dalam meminimalisir peredaran Miras.
” Terimakasih karena sudah memberikan informasi kepada kami dalam meminimalisir peradaran miras di Kota Tangerang. Untuk penjual mirasnya sudah ditindak dan akan dikenakan sanksi hukuman Tipiring” tandasnya.
