Journal Reportase
Breaking News

Lagi, Pengedar Narkoba di Kampung Boncos Ditangkap, Polisi Sita Sabu Siap Edar dan Uang Rp 3 Juta

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Orang Bandar yang kerap mengedarkan narkoba di Kampung Boncos Palmerah Jakarta Barat diamankan polisi.

Kedua pelaku berinisial DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gg Kiapang Rt 008/003 Kel Kota Bambu Selatan Kec Palmerah Jakarta Barat.

Setelah ditangkap Polsek Palmerah lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu pada, Jumat (27/1/2023) kemarin.

Keduanya diamankan Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

“Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap sekira pukul 11.30 WIB,” tegasnya, Kamis (2/2/2023).

Pelaku tak bisa mengelak saat ditangkap karena polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram. Selain itu, di Hp kedua tersangka ini terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan mencari pengedar lainnya.

“Kami amankan Hp merek Vivo dan Xiomi, BB sabu serta uang Rp 3.000.000 hasil penjualan narkoba,” ungkapnya.

Keduanya dikenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Sat Narkoba Polres Jakbar Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan

redaksi JournalReportase

Pengungkapan Peredaran Gelap Narkoba Selama Tiga Bulan Dimusnahkan, Tiga Bandar dan Sembilan Pengedar Ditangkap

redaksi JournalReportase

Polisi Amankan Pengedar Pil Koplo

redaksi JournalReportase

Leave a Comment