Journal Reportase
Polri

Geramnya Kompolnas soal 2 Tahanan Polsek Tambun Kabur: Kapolsek Harus Diperiksa!

BEKASI-JOURNALREPORTASE – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas buka suara menanggapi kejadian dua tahanan Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, yang kabur sejak dua pekan lalu.

“Kami sangat menyesalkan kaburnya 2 tahanan Polsek Tambun Kabupaten Bekasi, kami berharap semuanya dapat segera ditangkap. Perlu pemeriksaan menyeluruh sekaligus mengevaluasi mengapa hal ini bisa terjadi,” kata Komisioner Komponas Poengky Indarti kepada journalreportase.com, Senin (12/12/2022).

Pihaknya pun mendorong Propam segera melakukan penyelidikan atas terjadinya insiden tersebut.

“Kapolsek, Kaur Tahti dan para petugas jaga tahanan harus diperiksa. Propam juga perlu memeriksa apakah SOP sudah dilaksanakan dengan benar? Apakah kamera pengawas CCTV berfungsi dengan baik?,” tutur dia.

Selanjutnya ia menyarankan perlunya perbaikan dari segi pengamanan dan pengawasan di lingkungan kantor Polsek Tambun.

“Harus lebih diperkuat, terutama di ruang interogasi dan ruang tahanan. Ruangan-ruangan polsek harus dibuat sedemikian rupa agar tersangka tidak bisa kabur. Perlu cek keamanan bangunan, termasuk pintu sel tahanan dan plafon kamar mandi jangan sampai mudah dibobol untuk melarikan diri,” ucapnya.

“Selain itu perlu diperiksa apakah SOP terkait interogasi tersangka yang ditangkap sudah dilaksanakan dengan benar, misalnya apakah penggeledahan badan terhadap tersangka sudah dilakukan dengan benar, sehingga tidak ada barang-barang berbahaya yang bisa digunakan untuk melawan petugas atau melarikan diri. Demikian pula pengawasan terhadap barang-barang yang dibawakan oleh pembezoek juga harus diawasi agar jangan sampai ada barang-barang berbahaya yang lolos,” Poengky menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, aparat hingga saat ini masih belum bisa membekuk dua orang tahanan yang kabur dari rumah tahanan Polsek Tambun sekiranya pukul 11.00 WIB pada Minggu 27 November 2022 lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro, Kombes Endra Zulpan, kedua tahanan ini kabur dengan cara merusak pintu rutan menggunakan sebuah alat.

“Dengan cara merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat, selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka,” terang Zulpan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Usai berhasil keluar dari rutan, lanjut dia, kedua tahanan itu bergerak menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci.

“(Kemudian) meloncat ke luar (di lantai 2) melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun,” jelasnya.

Sebagai informasi, kedua tahanan itu bernama Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan lalu Anan Siregar tersangka kasus pemerasan. (AY)

Related posts

Satpas SIM Ditlantas Polda Metro “Diobok-obok” Ombudsman?

redaksi JournalReportase

Hari Jadi ke-77,  Masyarakat Ikut Partisipasi Donor Darah yang Digelar Polwan Polres Metro Depok 

redaksi JournalReportase

Operasi Patuh Jaya, Satlantas Polres Jakbar dan Jasaraharja Bagikan Helm dan Voucher Service Gratis

redaksi JournalReportase

Leave a Comment