Journal Reportase
Breaking News

Empat Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diringkus Timsus Polres Bangkalan

BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Perbuatan bejad dan biadab kembali terjadi. Kali ini salah seorang pemuda di Klampis, Kabupaten Bangkalan yang berinisial MK (28 ) tega menyetubuhi anak dibawah umur di rumah tersangka.

MK diringkus Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pada 4 November 2022 kemarin. Kasus ini terungkap berawal dari korban berinisial EN (15) mengenal pelaku dari sosial media facebook dan bertemu di salah satu SPBU di Kecamatan Bangkalan. MK diawal memberikan iming iming baju kepada korban. Setelah bertemu di salah satu SPBU dan tertarik melihat paras korban yang menawan, pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya.

Tak lama berselang, pelaku menyeret korban ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Mengetahui hal ini, orang tua korban melaporkan aksi biadab pelaku kepada Polres Bangkalan. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil diringkus oleh Timsus Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa pelaku mengaku jika telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali dalam kurun waktu kurang dari 2 hari.” Pelaku MK mengakui menyetubuhi sebanyak 4 kali selama dua hari dalam kurun waktu 2×24 jam. Korban awalnya tidak pulang setelah kejadian itu. Korban ini ditemukan di Buduran, Arosbaya pada keesokan harinya karena rasa trauma yang cukup berat,”ungkap Wiwit.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka di jerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 Miliar .

Related posts

Dipimpin Komandan Lantamal III Sertijab Komandan Lanal Cirebon Berlangsung Sederhana Dengan Protokol Kesehatan Covid-19

redaksi JournalReportase

Polda Metro Tangkap 23 Tersangka Judi Online Beromzet Puluhan Miliar di Empat Lokasi

redaksi JournalReportase

Tabur Intelijen Tangkap DPO, Kajati Kalbar : Yudhi Guntoro Terpidana Perkara Kepabean Tahun 2014

redaksi JournalReportase

Leave a Comment