Journal Reportase
Breaking News

Pemerintah Harus Tegas Pidanakan Pinjol Yang Meresahkan Masyarakat

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Masyarakat harus berani menolak sekaligus melawan pinjaman online (pinjol), jika masyarakat masih memilih pinjol sebagai solusi menjadi tempat pinjaman cepat, usaha pinjol sulit diberantas.

Menghadapi situasi seperti ini, pemerintah sudah harus segera memikirkan solusi konkrit guna memberi perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Keresehan masyarakat akibat Pinjol, sudah menjadi domain Pemerintah.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta Azmi Syahputra menegaskan, Pemerintah wajib membuat rasa tenang di masyarakat. Pinjol yang cenderung dan kebanyakan adalah usaha ilegal, konsepnya sama dengan rentenir keliling. Peminjam akan terjerat bunga dan denda tinggi yang sekarang dikemas secara digital.

Dikatakan Azmi bahwa Pelaku usaha banyak melakukan tindakan pidana yang dimulai dari Pinjol cenderung memanipulasi izin usaha, termasuk situs webnya yang berganti ganti, semestinya cara melawannya masyarakat tidak usah membayar dan jangan mau menghiraukan jika ditagih oleh orang -orang yang berbadan usaha pinjol ilegal.

Karenanya untuk mengatasinya kepada pelaku usaha pinjol harus dikenakan ancaman pidana misal jika ada perbuatan terkait teror, intimidasi termasuk hinaan atau pemerasan yang dilakukan , maka kenakan UU ITE, Pasal 27 ayat (4) , termasuk bila menyebarkan data pribadi dapat dikenakan Pasal 32 junto (jo) Pasal 48 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 jo UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Acamannya maksimal 6 Tahun termasuk kenakan pula Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan kalau ada perbuatan tidak menyenangkan terapkan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Menurut Azmi, Pelaku Pinjol ini tidak bisa dibiarkan karena telah banyak menimbulkan kesengsaraan baru bagi masyarakat termasuk korban.

“Pinjol Ilegal harus ditindak tegas, jadi tidak cukup hanya dicabut izin usahanya atau diblokir situs webnya namun mendorong pemerintah terutama kepolisian harus segera menegakkan hukum pidana termasuk denda maksimal bagi pelaku usaha pinjol yang menimbulkan kerugian atau meresahkan masyarakat,”tandas Azmi.

Related posts

Panglima TNI dan KASAL Sampaikan Duka Mendalam Atas Gugurnya 53 Prajurit Terbaik Hiu Kencana

JournalReportase

Kasat Brimob Polda Sulsel Selamatkan Pelaku Dari Amukan Warga

JournalReportase

Ditresnarkoba Polda Metro Amankan Tujuh Pemuda Terlibat Pesta Narkoba di Bekasi

JournalReportase

Leave a Comment