Journal Reportase
Kriminal

Kedapatan Bawa Sabu dan Ganja, Dua Oknum Mahasiswa Bengkulu Ditangkap Polisi

BENGKULU-JOURNALREPORTASE- Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua oknum mahasiswa di salah satu universitas Bengkulu berinisial JA (20) dan AG (20).

JA warga Napal Seluma dan AG warga Lubuk Lintang Seluma ditangkap petugas lantaran kedapatan membeli narkotika jenis sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, dalam keterangan pers didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (5/11/2022), sekira pukul 18.00 WIB tepatnya didepan Mapolsek Sindang Kelingi usai membeli sabu-sabu dari salah satu bandar Narkoba di Lembak.

” Kedua oknum mahasiswa ini kami tangkap saat melintas dari arah kota Lubuklinggau menuju ke kota Curup didepan Mapolsek Sindang Kelingi,” ujar Tonny.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menambagkan, kedua mahasiswa ini mendapatkan 1 paket kecil sabu-sabu dan 2 linting ganja disaku jaket keduanya.

”Jadi kedua mahasiswa ini bertransaksi sabu-sabu dengan bertemu dengan kurir Narkoba setelah sejumlah uang diberikan, kurir menunjukkan letak sabu-sabu menggunakan Peta. Ini yang menjadi catatan kami bahwa transaksi narkotika ini semakin licin dengan memanfaatkan kurir dengan menunjukkan Peta Letak barang haram itu,” jelas Cahya.

Cahya menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal saat anggota Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan setelah itu Unit polsek Sindang Kelingi dibackup Tim Macan Suban Resnarkoba melakukan pencegatan terhadap ciri-ciri kedua mahasiswa termasuk kendaraan yang digunakan.

Dari kedua tersangka, petugas terang Cahya berhasil menyita 1 Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, 2 linting Ganja serta barang bukti lainya yakni rokok, Hp, dan 1 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya kedua oknum mahasiswa dijerat Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009.” Keduanya, terancam pidana minimal 4 Tahun penjara, maksimal 12 Tahun dan denda minimal Rp. 800 jt dan maksimal Rp 8 Miliar. Sementara penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap bandar Narkoba asal Lembak itu,” tandas Cahya.

Related posts

Kekerasan Dan Penyiksaan Santri Ponpes Nurussalam Keluarga Korban Minta Kepolisian Dan Pihak Terkait TurunTangan

journalreportase

Polsek Grogol Petamburan Ringkus Seorang Pria Spesialis Pencuri Spion Mobil di Jakbar

JournalReportase

Resahkan Masyarakat, Komplotan Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Taman Sari

JournalReportase

Leave a Comment