Journal Reportase
Nasional

Warga Negara Tiongkat Guo Jinpeng Pengguna e-VOA yang Mendarat Pertama di Indonesia

JAKARTA- JOURNALREPORTASE-  Seorang Warga Negara Republk Rakyat Tiongkok (RRT) Guo Jinpeng menjadi pengguna electronic Visa On Arrival (e-VOA) yang mendarat pertama kali di Indonesia.

Pria tersebut memasuki Wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang pada Jumat (4/11/2022) sekira Pukul 22;55 WIB.

Sementara untuk diketahui, saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA yakni 1.Australia, 2. Afrika Selatan, 3. Amerika Serikat, 4. Arab Saudi, 5. Argentina, 6. Belanda, 7. Belgium, 8. Brazil, 9. Denmark, 10.India, 11.Inggris,12.Italia, 13.Jepang, 14.Jerman, 15.Kanada, 16.Korea Selatan, 17.Meksiko, 18.Perancis,19.Rusia, 20.Selandia Baru, 21.Spanyol, 22.Swiss, 23.Timor Leste, 24.Tiongkok, 25.Turki, dan 26.Ukraina;

Guo Jinpeng adalah menumpang pesawat Cathay Pasific CX797 yang terbang dari Hongkong. Jinpeng merupakan pemegang e-VOA indeks B213 yang terbit pada Kamis (3/11/2022). Dengan begitu ,
DIa menjadi WNA Pengguna e-VOA Pertama Kali Mendarat di Bandara Soetta pertama kali masuk Wilayah Indonesia dalam masa uji coba implementasi e-VOA oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Gua Jinpeng mengaku terbantu dengan kemudahan e-VOA karena dirinya dapat dengan mudah mengajukan visa on arrival secara online melalui gawainya tanpa mengantre lagi di bandara.

“Saya ke sini untuk pertemuan bisnis di Jakarta. Saya bisa mengajukan e-VOA dari negara saya dan cukup mudah,” ujarnya.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan bahwa e-VOA merupakan inovasi yang saat ini sedang diuji coba sebelum diluncurkan secara resmi pada Rabu (9/11/2022).

Dengan e-VOA orang asing cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. jika disetujui, orang asing tinggal melakukan pembayaran secara online dengan kartu kredit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi.

Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan cukup ditunjukkan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk Wilayah Indonesia.

Achmad menjelaskan, Tujuan inovasi e-VOA adalah memudahkan orang asing pengguna Visa on Arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya. “Jadi pengguna e-VOA tidak harus mengantre lagi di loket pembayaran VOA di terminal kedatangan. Dan untuk saat ini hanya orang asing dari 26 negara yang diizinkan mengajukan permohonan e-VOA,”pungkasnya.

Related posts

Dinamika Munas Golkar

JournalReportase

Hut Bhayangkara Kapolres Lumajang Apresiasi Gebrakan Sat Lantas Berikan Layanan Gratis SIM Kepada Warga

JournalReportase

TNI AD Peduli Lingkungan, Uji Coba Penjernihan Air di Waduk Wijaya Kusuma

JournalReportase

Leave a Comment