Journal Reportase
Polri

Teliti Restorative Justice, STIK Lemdiklat Polri Gelar FGD di Sumsel

SUMSEL-JOURNALREPORTASE – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan atau Lemdiklat Polri melalui Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) melaksanakan penelitian tentang keadilan restoratif atau restorative justice di Polres Prabumulih Sumatera Selatan pada Senin, 24 Oktober 2022.

Dosen Utama STIK Kombes Arsal Sahban mengatakan kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) ini didasari dari harapan masyarakat mengenai penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebuah perbuatan pidana atau dugaan pidana, tidak harus diselesaikan melalui jalur peradilan tetapi bisa diselesaikan diluar peradilan. Atau kalimat sederhananya ‘cukup diselesaikan di polisi saja, dan dianggap kasusnya selesai’,” kata Arsal dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

“Mekanisme inilah yang di atur didalam Peraturan kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang keadilan restoratif,” imbuh dia.

Arsal pun mencontohkan beberapa kasus yang menjadi pertimbangan dapat diselesaikan secara restorative justice.

“Antara lain pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah tahun 2009 di Sidoarjo, korban begal melawan dan membunuh pelaku begalnya tahun 2018, Nenek Rasminah (60 Tahun) dipenjara karena curi piring & sop buntut tahun 2010 di Tangsel,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan FGD ini tokoh masyarakat dan tokoh agama dari Kabupaten Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir serta Kabupaten Ogan Ilir maupun jajaran internal dari ketiga wilayah tersebut. (AY)

Related posts

Polri Gelar Tabur Bunga di Teluk Jakarta

redaksi JournalReportase

Hari Jadi Polwan Polsek Tambora Bersama Anak Yatim Piatu Gelar Doa Bersama

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Siapkan 5000 Paket Sembako Bagi Masyarakat Slum Area

redaksi JournalReportase

Leave a Comment