JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dua orang pengedar narkoba jaringan lapas, satu diantaranya merupakan tahanan yang sedang menjalani hukuman disalah satu lapas Jakarta ditangkap oleh Unit reskrim, Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat.
Dua orang pengedar diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36). Tak hanya itu, selain pelaku, petugas menyita 5 sabu siap edar dengan berat 19,38 gram
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang AKP Fiernando Adriansyah mengatakan, dua orang pelaku yang diamankan merupakan pengedar narkoba jaringan lapas
“Kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA dan RY yang sedang menjalani masa hukuman di salah satu lapas di Jakarta,” ujar Akp Fiernando, Kamis, 20/10/2022.
Fernando menjelaskan awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah jakarta pusat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir jalan mencong kel peninggilan selatan Tangerang.
Dari pelaku berinisial CA di sita barang bukti sabu sebanyak 0,60 gram. Tak hanya sampai disitu saja petugas yang dilapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil disita.

Ia mengatakan, Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jakarta
“Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY yang merupakan paman dari CA, ” terang Akp Fiernando Adriansyah
Dihadapan penyidik RY mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut
Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 pax plastik klip kecil, 1 buah timbangan elektrik, 1 unit Handphone.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika.
