JOURNALREPORTASE- Enam Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.
Mereka diamankan lantaran diketahui telah melakukan aktifitas ilegal. Dalam keterangan pers, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna mengatakan, keenam warga asing itu disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang, Bekasi.
Bahkan sebutkan Sengky bahwa Direktur PT ATI berinisial MAH juga berkewarganegaraan Bangladesh. Dikatakannya, pihaknya telah melakukan pemanggilan, namun MAH tidak berada di Indonesia.
“Satu orang atas nama AAN sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait ijin tinggal orang asing itu, termasuk tujuan serta kegiatannya di Indonesia,” jelas Sengky, Selasa, (18 /10/2022).
Enam orang itu berkewarganegaraan Bangladesh, dalam kesehariannya, terang Sengky licia, hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.
“Sebelumnya, petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama Timpora melakukan pengawasan keimigrasian,” kata nya.
Dalam pemeriksaannya, tim imigrasi menemukan, salah satu dari orang asing itu masa berlaku ijin tinggalnya telah habis. “Warga Bangladesh itu akan dideportasi pada Rabu, 19 Oktober 2022,”tandas Sengky
