Journal Reportase
Uncategorized

Jasadnya Ditemukan Marunda Cilincing, Tiga Pelaku Pembunuh Driver Co Car Terancam Pidana Berat

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tim gabungan Subdit
Gakkum Ditpolairud bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pelaku pembegalan yang mengakibatkan korban seorang driver Go Car meregang nyawa dan jasadnya ditemukan di Kawasan Pergudangan Marunda Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022).

Ketiga Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka pembegalan disertai pembunuhan terhadap korban berinisial ADR (26).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap bernisial AW (19), ME (24) dan MF alias D (18).

Zulpan mengatakan ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. “Tersangka AW adalah merencanakan ide pertama kali untuk melakukan pembegalan dan mengeksekusi korban/menusuk korban, ME mencekik leher korban dari belakang dan MF berperan memegangi kedua tangan korban dari belakang”, jelas Zulpan dalam keterangan pers yang didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Panji Yoga dan Kasubdit Gakkum Ditpolair PMJ Kompol Untung Widodo, Senin (17/10/2022).

Adapun modus operandi yang digunakan pelaku, kata Zulpan, Pelaku meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi Online melalui aplikasi Gocar untuk mengantar ke lokasi yang sepi dan jauh dari pemukiman.

Sesampainya dilokasi korban dianiaya sampai meninggal dunia, kemudian jasadnya dibuang ke Kali Banjir Kanal Timur (BKT) lalu mobilnya dibawa kabur oleh pelaku.

Dari para tersangka, petugas menyita barang bukti Mobil Toyota Rush berwarna putih dengan nomor Polisi B 2232 SXD milik korban, karpet mobil, SIM, ATM, dan kartu Gocar milik korban, sebilah pisau karambit, HP milik pelaku, dan Pakaian/baju yang dipergunakan oleh tersangka pada saat melakukan aksi perampokan,

Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

“Tersangka diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih tandas Zulpan.

Related posts

Jangan Anggap Remeh Gangguan Irama Jantung (Aritmia)

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

redaksi JournalReportase

Berbagi Ramadhan, Danramil 05/Tana Abang Sahur Bareng Anak Yatim dan Dhuafa

redaksi JournalReportase

Leave a Comment