Journal Reportase
Breaking News

Bongkar di Tiga Kasus, Tim Gabungan Polri dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Sabu 270,28 Kilo

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai  kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 270,28 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh hijau asal China.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Rabu, mengatakan 270, 28 kilo  sabu tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang diungkap sepanjang September dan Oktober 2022.


“Keberhasilan pengungkapan 270, 28 Kilo  merupakan kerja sama dengan Bea Cukai”, jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Selain itu,  Tim dari tindak pidana narkoba Mabes Polri juga bekerjasama dengan Polda Aceh. Sabu tersebut belum sempat diedarkan ke konsumen. Sebagian ditangkap di laut dan darat.” Ada yang sempat beredar di darat, tapi belum sempat beredar ke konsumen akhir, satu kasus di Pekanbaru, Riau,” jelas Ramadhan memberi keterangan di Lobi Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Disebutkannya, kasus pertama diungkap pada 2 September 2022, Satgas NIC Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial S dengan barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 21,283 Kg. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia dengan tujuan akhir Jakarta.

Sementara Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen pol Krisno HS menambahkan, sebelum adanya peredaran, sabu tersebut disembunyikan di suatu tempat tinggal di Bukit Raya Pekanbaru. Selanjutnya pada kasus kedua tanggal 26 September 2022, Bareskrim Polri, lanjut Krisno mengatakan  berkolaborasi dengan Bea Cukai berhasil menangkap sebuah kapal yang mempunyai izin pelayaran. Dalam pemeriksaan,  kapten (MI) dan 12 ABK kapal yang berasal dari Malaysia itu dititipi sabu-sabu seberat 20 Kg. “Barang itu disembunyikan di kabin mesin kapal,” jelas Krisno

Namun Kapten kapal berhasil melompat ke laut diduga akan melarikan diri. Bareskrim dibantu dengan Basarnas mencari keberadaan MI. Namun, setelah tiga hari kemudian baru ditemukan jenazahnya. “Kini jasad tersebut sudah diterima keluarganya,” ucap Krisno

Lalun kasus ketiga, Bareskrim menyita barang bukti 179 Kg sabu dari tersangka yang diamankan berinisial F berperan sebagai penjemput di darat. Selain itu, ada beberapa orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial A, S, dan K. ” Kami juga menyita 1 mobil Toyota Avanza hitam,”tukas Krisno.

Menariknya, sabu-sabu seberat 179 kg itu dikemas dalam kotak teh China berwarna kuning emas dan hijau. Namun, ada sedikit pembeda dari kasus sebelum-sebelumnya, yakni pada kemasan terdapat stiker good dan nice. “Ini sesuatu yang baru bagi kami dan kami sedang menganalisanya,” tegas Krisno

Terakhir, penyitaan sabu seberat 50 Kg di Aceh Tamiang. Pengungkapan tersebut dilakukan 8 Oktober 2022. “Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 50 Kg sabu dengan kemasan teh China ada tulisan Nice,”pungkasnya.

Related posts

Rakor dan Rakernis Potmar Wujudkan TNI AL Yang Profesional

redaksi JournalReportase

Kenal di FB Seorang Perempuan Jadi Korban Penipuan

redaksi JournalReportase

Supervisi Kehumasan, Tingkatkan Pelayanan Publik

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»