JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dua pelaku pencurian berangkas berisikan uang ratusan juta dibekuk anggota dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Salah satu pelaku adalah perempuan inisial M alias Sri (52) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) korban bernama Dara Arafah (selebgram). Pelaku kedua seorang laki laki inisial S alias Anwar yang diketahui kekasih M.
Dalam keterangan pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, kedua pelaku M dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah terbukti mencuri uang milik Dara sebannyak Rp 789 juta yang tersimpan dalam berangkas yang terkunci.
Dijelaskan Zulpan bahwa Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban Dara yang berprofesi sebagai Selebgram, di mana korban menyimpan uang tunai senilai Rp789.000.000 dalam brankas dalam keadaan terkunci dikamar raib. Padahal dalam rumah tesebut hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah atau M.
” Pada hari selasa (6/9/2022) korban baru mengetahui bahwa berangkasnya yang ada dikamar miliknya telah hilang dan pada saat korban hendak melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada dirumahnya ternyata dalam keadaan mati. Namun, setelah pegecekan CCTV dirumah tetangga korban didapati tersangka M membawa kabur berangkas milik korban keluar,” jelas Zulpan, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga, dan Panit Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya IPTU Bambang, Senin (12/9/2022).

Zulpan menjelaskan, dalam melakukan aksi tersangka M mengambil berangkas uang tersebut setelah rumah tersebut dalam keadaan sepi ditinggalkan majikannya (korban) dengam mematikan CCTV yang terpasang dalam rumah. Lalu denga menggunakan kain barangkas tersebut dibawa keluar dikirm ke Cilacap yang sudah di tunggu S (kekasihnya).
“Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S yang berada di Cilacap, Jawa Tengah,”ujarnya.
Hasil kejahatan berupa uang tunai Rp789.000.000, lanjut Zulpan mengatakan, sebagian telah digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R senilai Rp113.000.000, membeli HP Vivo senilai Rp 4 juta dan memberikan tunangannya sebesar Rp 5 juta dan juga dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
