BENGKULU-JOURNALREPORTASE- Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku penelantaran anak kandungnya.
Penangkapan pelaku berusia 40 tahun ini berdasarkan informasi yang diterima polisi terkait dugaan penelantaran anak kandung.
“Mengetahui terduga pelaku seorang pria yang berusia 40 tahun berada dirumahnya Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, pada Senin malam (05/09) yang lalu bergerak melakukan penyelidikan kepolisian,” ungkap Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, melaui Kasi Humas AKP Sugiharto.
Kemudian tim, lanjut Sugiharto melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku. Saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk terangnya perkara yang dilaporkan korban pada bulan Februari yang lalu.
” Laporan korban, terduga pelaku tidak memberikan atau membayarkan biaya hadhanah atau nafkah terhadap ketiga anak kandungnya berupa uang Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan ditambah 20% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/mandiri sesuai keputusan Pengadilan Agama Bengkulu yang teregister,” pungkasnya.
