Journal Reportase
Kriminal

Keroyok Tiga Orang Anak Dibawah Umur, 10 Orang Kelompok Bermotor Diamankan

MAJALENGKA-JOURNALREPORTASE- Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan 10 orang Kelompok bermotor yang meresahkan Masyarakat di Kabupaten Majalengka.

Ke 10 orang Tersangka tersebut melakukan Pengeroyokan dan Pemukulan terhadap Tiga orang Korban anak dibawah umur pada Minggu (28/8/2022) Pukul 03.00 wib di pinggir jalan depan Kantor DPRD, Jalan K.H. Abdul Halim No. 247, Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka”, Kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir saat Konferensi Pers, Kamis (1/9/2022).

“ Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berlangsung dramatis,”tuturnya.

Dijelaskan Edwin, Ke-10 pelaku genk motor tersebut ditangkap di lokasi yang sama di wilayah Palasah Kabupaten Majalengka. “10 pelaku genk motor tersebut, diketahui tercatat warga Kabupaten Majalengka, sedangkan ke 3 Korban tercatat warga Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Maja,” ujar AKBP Edwin.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, berawal saat tiga orang korban anak dibawah umur berlari menghindari perkelahian.

“Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Disana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban sempoyongan,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.

Pada saat diperjalanan, dijelaskan Kapolres bahwa HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

“Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku genk motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” ujarnya.

Motifnya, lanjut kapolres, dendam antara genk motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut.

Lebih lanjut, Kapolres menghimbau kami berharap kepada orang tua memberikan pengawasan pendampingan terutama kepada anak-anak remaja kita berharap mereka tidak keluar di malam hari,”imbaunya.

“ Kami akan tetap melaksanakan patroli ke daerah-daerah rawan berkumpulnya kelompok-kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat ini dan kami berharap adanya kerjasama dari masyarakat untuk menghentikan aktivitas-aktivitas meresahkan dari geng motor” ungkapnya.

10 orang terangka diancam dengan undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Related posts

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Rampung, Polsek Cengkareng Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakbar

JournalReportase

Delapan Remaja Diamankan, Polisi Sita Stik Golf dan Celurit

JournalReportase

Komplotan Pencuri Ban Kempes Diringkus Dua Pelaku DPO

JournalReportase

Leave a Comment