JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Bekas Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari kedinasan selaku anggota Polri.
Keputusan itu didapatkannya usai dihelat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Selasa, 30 Agustus 2022.
Edwin bersama sejumlah anggotanya ketika berdinas di Polresta Bandara Soetta dihadapkan ke dalam persidangan lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang yakni diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” imbuh dia.
Atas putusan tersebut, Edwin menyatakan banding. Tak hanya dia, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” papar Dedi.
Punya Kekayaan Rp 5,2 M
Sementara, merujuk pada informasi yang dhimpun journalreportase.com, Edwin terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 25 Januari 2022 tahun periodik 2021.
Dalam laporan itu, tercatat Edwin memiliki kekayaan sebesar Rp 5,2 M yang kesemuanya diperoleh dari hasil sendiri, terdiri dari:
-Tanah seluas 9972 m2 di Balikpapan Rp 250 Juta
-Tanah seluas 190 m2 di Balikpapan Rp 500 Juta
-Tanah seluas 13380 m2 di Balikpapan Rp 250 Juta
-Tanah seluas 400 m2 di Balikpapan Rp 150 Juta
-Tanah seluas 78 m2 di Tapanuli Tengah Rp 20 Juta
-Tanah seluas 80 m2 di Tapanuli Tengah Rp 25 Juta
-Tanah dan bangunan seluas 225 m2/350 m2 di Jakarta Selatan Rp 2,3 M
-Mobil Honda Jeep Tahun 2013 Rp 250 Juta
-Harta bergerak lainnya Rp 50 Juta
-Kas dan setara kas Rp 1,3 M
