Journal Reportase
Breaking News

Terdakwa Pemalsuan Dokumen Klaim Asuransi di Allianz Life Alvin Lim Divonis 4 tahun 6 bulan Penjara

JAKARTA-JOURNALREPORTASE-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Advokat Alvin Lim 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life.

Vonis dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arlandi Triyoga SH, Selasa 30 Agustus 2022.

Sidang tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel Syahnan Tanjung dan kuasa hukum terdakwa Sukasari . 

Sementara terdakwa Advokat Alvin Lim tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. Putusan Majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari JPU yang sebelumnya menuntut  6 tahun penjara.

” Menjatuhkan  hukuman kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ucap Arlandi Triyogo yang didampingi hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi di ruang persidangan, Selasa (30/8).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa. 

Hal-hal yang memberatkan yaitu selama persidangan terdakwa dinilai tidak kooperatif, mempersulit jalannya persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan pernah dihukum.Adapun hal yang meringankan, karena terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Persidangan tersebut sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang sekitar pukul 11.00 Wib. Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

Sukisari, salah satu kuasa hukum, protes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan. Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya.

Majelis hakim memvonis terdakwa tentang pemalsuan dokumen sesuai perbuatannya sebagaima diatur dalam Pasal 263 KUHP. Alvin menyuruh Melly Tanumihardja dan Budi Arman untuk membuat identitas palsu memakai alamat rumahnya di kawasan Tigaraksa, Tangerang Selatan.

Atas vonis hakim itu, Sukisari menyatakan banding. “Kami akan mengajukan banding. Biar pengadilan tinggi yang akan memutuskannya,” kata Sukisari.

Sementara JPU  Syahnan Tanjung menyatakan vonis penahanan terhadap terdakwa akan dilakukan setelah proses administrasi selesai. “Terdakwa akal-akalan karena sudah 20 kali sidang tidak pernah hadir dengan alasan sakit,” tandasnya.

Related posts

Dipusat Perbelanjaan Kota Malang Panglima TNI dan Kapolri Pantau Kesiapan New Normal

JournalReportase

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Polri Terbitkan Surat Telegram

JournalReportase

Jalur Pansela Alternatif Mudik Lebaran 2018

JournalReportase

Leave a Comment