MAJALENGKA-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka Polda Jabar mengamankan 2 orang pengedar Uang Palsu (Upal) di Desa Biyawak, Jatitujuh, Majalengka.
“Kedua Pelaku tersebut bernisial AP (20) dan AP Alias YD (21) merupakan Warga Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu. Keduanya diamankan karena terbukti menyimpan mengedarkan uang palsu (upal). Modusnya dengan cara membeli sebungkus rokok Surya untuk mendapatkan uang rupiah asli dari pengembalian,” terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Rekrim Polres Majalengka AKP Febry H.Samosir, disaat Konfrensi Pres, di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Senin (29/8/2022).
Edwin menjelaskan, kejadian tersebut, awalnya Kedua Pelaku membeli Satu bungkus Rokok di warung EM Pada Rabu (24/8/2022) pukul 23.00 wib yang berada di Blok Pulo Desa Biyawak Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.

Setelah Pemilik Warung memberikan sebungkus rokok dan kembaliannya. Ia merasa curiga uang dengan Pecahan 100.000; (Seratus Ribu Rupiah) dari pelaku Palsu kemudian pemilik warung mengejar kedua pelaku tersebut bersama warga sekitar dan Aparat Desa.
” Akhirnya Kedua Pelaku diamankan dan ditemukan sebanyak 4 lembar Uang Pecahan 100.000 disalah satu pelaku. Selanjutnya Kedua Pelaku dibawa Ke Polsek Jatitujuh Polres Majalengka,”terang Edwin.
Setelah dilakukan Pengembangan, lanjut Edwin mengatakan bahwa Kedua pelaku selain mengedarkan uang palsu di wilayah Majalengka, Kedua nya juga mengedarkan di wilayah Kabupaten Sumedang dengan cara modus yang sama membeli rokok ke beberapa warung atau toko dan didapati barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus rokok dan uang rupiah asli hasil pengembalian membeli rokok di beberapa warung atau toko ada sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Kedua Pelaku mengaku, mendapatkan uang palsu tersebut didapat dari pelaku berinisial K (DPO) penduduk Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu dan sampai saat ini Sat Reskrim Polres Majalengka masih melakukan pengejaran,”ungkapnya.
Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya 1 unit sepeda motor, Uang tunai asli 72.00 ,(tujuh puluh dua ribu rupiah), 1 buah celana jeans, 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000. , 1 buah tas slendang warna hitam, 5 lembar uang rupiah kertas palsu pecahan Rp 100.000, 16 bungkus rokok merk gudang dan Uang pengembalian sebesar Rp 1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah/Uang Asli).
“ Kedua Pelaku berinisial A P dan A P Alias YD dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 tahun 2011 Jo Pasal 36 Undang — Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
” Kedua pelaku terancam hukuman 10 sampai 15 Tahun Penjara dan Denda 10 Milyar hingga 50 Milyar,”tandas AKBP Edwin Affandi.
