Journal Reportase
Breaking News

Kurang Dari 24 Jam Reskrim Polsek Pagedangan Bekuk Komplotan Curanmor Satu Tersangka DPO, Korban Pencurian Ucapkan Terimakasih Motornya Kembali

TANGERANG SELATAN-  JOURNALREPORTASE- Polsek  Pagedangan  sukses menangkap komploton pelaku  kejahatan curanmor  yang kerap meresahkan masyarakat.  Kelima pelaku ditangkap pada  Sabtu  19 Agustus 2022.

” Ada lima pelaku yang kami tangkap  yakni AGJP, T, U, MFI dan YA. Kelima orang pelaku ini dalam aksi pencurian motorc  mempunyai tugas masing masing,” terang Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam,  dalam keterangan pers, di Mako Polsek Pagedangan, Senin (21/8/22), siang.

AKP Seala Syah Alam yang didampingi Kanit Reskrim  IPDA Nurali Hambali, Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Purwanto serta Tim Unit Reskrim Polsek Pagedangan, lebih lanjut membeberkan, kasus penangkapan  komplotan curanmor bermula  dari laporan korban. Dalam laporan itu  sekira Pukul 03.00 WIB, Sabtu  dini hari adanya peristiwa raibnya dua unit sepeda motor  yang terparkir dihalaman kost-kostan, Jl. Cemara I No. 25, Pamulang Barat,  Tangerang Selatan.

Dalam aksinya, lanjut Seala mengatakan,  para tersangka pencurian motor  (curanmor) bermula pada Pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 00.00 Wib.

Dengan menggunakan motor empat tersangka AGJP, T, U dan  MFI menemui  tersangka  YA  Hamberang, Desa Luhur Jaya, Cipanas, Lebak.

Sesampainya  di rumah YA , ke empat tersangka merencanakan Pencurian sepeda motor.  ” Atas saran GST (DPO) Komploton curanmor yang berjumlah 6 orang sepakat melakukan pencurian  di daerah Pamulang,  Tangerang Selatan yang tidak jauh dari rumah  GST,” kata  Seala.

Kemudian,  mereka berkeliling  mencari target, Nah, sekitar Pukul 03.00 Wib, kata Seala,   di Jl Camar 1 No. 25,  Pamulang,  kemudian AGJP, T, T U dan  MFI melihat 1  unit kendaraan sepeda motor Honda Beat, Nopol B 3514 PF, warna putih dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Beat Street, Nopol B 6463 VOF warna hitam yang terparkir dalam gerbang kost an.

Kemudian  AGJP dan MFI  masuk kedalam gerbang kost an yang tidak di kunci, selanjutnya T dan U menunggu di motor yang berada di Iuar gerbang kost an pinggir jalan dalam posisi siaga siap Kabur. ” Tak butuh lama,  dengan mudahnya tersangka AGJP dan MFI membawa 2 unit sepeda motor ke rumah GST (DPO) di Ciputat Kota untuk diamankan Sepeda motor hasil curiannya,” ujar Seala.

Usai mengamankan  dua sepeda  motor curian, tersangka U dan MFI pergi terlebih dahulu menggunakan kendaraan motor Honda Beat, Nopol B 3348 ENS menuju rumah YA. Sedangkan  tersangka U di rumah GST yang kini masih diburu polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan IPDA Nurali Hambali, menjelaskan lima tersangka  pencurian kendaraan bermotor Roda dua,  Pada hari Sabtu (20/08/22) sekitar Pukul 05.30 WIB berhasil diringkus.

Hambali mengatakan, bahwa anggota Polsek Pagedangan  mengawali penangkapan terhadap tersangka AGJP dan T. Polisi juga berhasil menyita barang bukti kejahatan, diantaranya,  2 sepeda motor Honda Beat, Nopol B 3514 PFF warna putih dan Honda Beat Street Nopol B 6463 VOF warna hitam.

Tak hanya sepeda motor curian yang diamankan, petugas juga mengamankan 1 sajam jenis golok,  2 HP, kunci T, 8 mata kunci diantaranya 7 buah untuk merusak kunci dan 1 untuk merusak magnet kunci.

Kemudian dari hasil pengembangan yang didapat dari para tersangka yang ditangkap, selanjutnya di hari yang sama l, Sabtu sekira pukul 007 pagi,  kata  Hambali,  petugas kembali berhasil membekuk tersangka lainnya yakni  U, dan  MFI.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 2 kendaraan sepeda motor Honda Vario tanpa Nopol wama biru doff dan  Honda Scoopy Nopol B 4209 NLO warna silver, 1 golok,  2 HP, kunci T dan 5 buah mata kunci.

Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, kata Hambali,  para tersangka mencuri kendaraan motor dengan cara merusak kunci menggunakan kunci Letter T kemudian membawa kendaraan motor hasil pencurian tersebut.

Untuk Para Tersangka dikenakan Pasal Yang  363 KUH.” Para tersangka teancam hukuman pidana paling lama 7  tahun penjara,”pungkas Hambali.

Ditempat yang sama,  Kiki pemilik motor  yang menjadi korban mengapresiasi kesigapan jajaran  Polsek Pagedangan. Pasalnya, kata KIki,  hanya  kurang dari 24 jam tim reskrim pimpinan Iptu Hambali sudah bisa mengamankan tersangka beserta barang bukti. ” Saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Polsek Pagedangan serta jajaran yang telah mengembalikan motor saya. Ini suatu pelajaran buat saya dan agar kedepanya saya bisa lebih berhati hati lagi,”tandasnya.

Related posts

Tembok Saluran Air Ambrol di Jalan Paso Jagakarsa Mulai Diperbaiki

redaksi JournalReportase

Pelaku Pembacokan Ditangkap di Sukamulya Lebak Banten

redaksi JournalReportase

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment