BANGKALAN-JOURNALREPORTASE- Guna menjamin kelancaran pasokan LPG tabung 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro yang disebabkan oleh fluktuasi harga BBM yang
mempengaruhi biaya operasional distribusi LPG tabung 3 Kg, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan “PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2015 TENNTANG
HARGA ECERAN TERTINGGI.
Dalam peraturan tersebut di tetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Agen ke Pangkalan sebesar Rp : 14.500 namun dalam prakteknya banyak Agen yang nekat menjual melebihi HET.
Dari hasil penelusuran awak media diperoleh informasi penjualan Agen sebesar Rp: 14.750, 14.800 bahkan ada yg menjual Rp: 15.000
Sementara Agen Sintyi membantah telah melakukan pungutan diluar HET, Jum’at 19 Agustus 2022.” Selamat sore, isu tersebut tidak benar, jika kurang puas, anda silahkan konfirmasi ke Supir Agen Lainnya,” ucap pihak Agen Sintya melalui pesan WhatsApp.
(Mas ian)
