BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Perkumpulan Pemuda (PERDA) Bangkalan menyoroti dugaan Mark Up pengadaan dan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2021
Setelah beberapa kali melakukan audiensi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Bangkalan pada 23 Mei 2022 dan 04 Agustus 2022, namun tidak mendapatkan solusi yang baik akhirnya Perda memutuskan untuk membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Kamis, (11/8/2022).
Ketua Perda Bangkalan, Saiful Anam menjelaskan bahwa terjadi indikasi dugaan korupsi 93 tiang proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub
Untuk itu, lanjut Saiful menegaskan bahwa Perda, akan terus mengawal masyarakat dan membongkar tuntas dugaan korupsi yang ada di Bangkalan, diantaranya 93 tiang proyek PJU yang melekat di Dinas perhubungan (Dishub). “Kami sudah berkali-kali lakukan audiensi tapi Dishub seolah tidak mau berbenah jadi kami putuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum melalui Kejari Bangkalan,”tegas saiful
Dari hasil pengkajian PERDA, Saiful mengatakan bahwa ada dugaan kerugian negara yang diakibatkan dari proyek PJU ini sekitar setengah milyar.
“Kami sudah lama memantau pengadaan PJU yang dilaksanakan oleh Dishub Bangkalan ini yang terindikasi menyebabkan kerugian negara sekitar setengah miliar,” tutup Saiful.
(Mas ian)
