Journal Reportase
PolriNasional

Usai Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, ICK Harap Jangan Sampai Ada Perpecahan di Internal Polri

JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Setelah bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, soliditas di tubuh Polri diharapkan harus tetap terjaga dengan baik.

Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin menyampaikan pentingnya hal tersebut menjadi perhatian bersama. Sebab, potensi adanya perpecahan di internal Korps Bhayangkara bisa saja terjadi.

“Ditetapkannya Ferdy Sambo cs sebagai tersangka, soliditas Mabes Polri terus ditingkatkan dan tetap terjaga. Jangan sampai pecah bahkan jadi api dalam sekam dampak peristiwa berdarah tersebut meluluhkan semangat jiwa korsa, apalagi menjadi mundur mengingat jumlah Jenderal yang diamankan katagori banyak bahkan dikenakan sanksi etik sampai terancam pidana hukuman mati,” kata Gardi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Gardi yang juga Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016 ini juga mendorong agar Polri terus menunjukkan kinerja terbaik supaya kepercayaan publik semakin meningkat seperti ketika sebelum merebaknya kasus pembunuhan Brigadir J.

“Soliditas Polri wajib ditegakkan untuk kepentingan Polri ke depan walau peristiwa penembakan di rumah dinas menjadi lembaran hitam. Di satu sisi pimpinan Polri harus mampu dan wajib memulihkan kembali kepercayaan masyarakat. Selain menguatkan situasi kondusif dengan merapatkan barisan seluruh jajaran aparat penegak hukum seragam cokelat itu menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya secara profesional dan presisi,” tutur dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (9/8/2022) malam.

“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Sigit.

Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Related posts

Pupuk Jiwa Patriot dan Nasionalis Dandim 0503 Jakarta Barat Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan di Kampus UMB

JournalReportase

Hilangkan Trauma Gempa Untuk Anak-Anak Usia Dini Satgas Yonarhanud 16/SBC Gelar Edukasi Seni

JournalReportase

Persit KCK XVII Kodim Jakarta Barat Dampingi Ibu IKKT Mabes TNI Kunjungi YOAI

JournalReportase

Leave a Comment