Journal Reportase
Kriminal

Polisi Kalideres Ringkus Komplotan Curanmor

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis curanmor dan Penadah yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Polisi mengamankan 4 orang tersangka dan sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali.

“Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan Polsek Kalideres, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangan pers, Selasa, (9/8/2022)..

Sementara, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, 4 pelaku yang diamankan merupakan spesialis curanmor diantaranya berinisial, HR, NG, RK, dan WA selaku penadah

“Pelaku ini spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus,” ucap AKP Syafri Wasdar

Syafri menjelaskan kejadian tersebut bermula pada Minggu, 24 Juli 2022 sekira jam 05.00 Wib di Jalan Daan Mogot Km. 16,5 Kalideres Jakarta Barat.

Awalnya korban memarkir sepeda motornya di depan tempat kerjannya yang merupakan tempat kejadian, kemudian pada waktu korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada yang diparkir, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Subartoyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berada di Terminal Bus Kalideres Jakarta Barat.

Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang lainnya termasuk penadah. ” Ada 3 Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah,” terangnya

Para pelaku memiliki peran yang berbeda beda ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi dan ada juga yang mencari target sasaran.

Dari hasil kejahatan tersebut Syafri mengatakan, Pelaku Menjual di wilayah Jakarta hingga Lampung dan harganya bervariasi mulai dari 2 juta hingga 4 juta

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Cobra Berhasil Gagalkan Pencurian Sapi

redaksi JournalReportase

Lima Pelaku Tawuran Diamankan Tim Pemburu Preman

redaksi JournalReportase

Polsek Taman Sari Amankan Delapan Pelaku Penyerangan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment