JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 35 pelaku peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia Medan Jakarta.
Dari penangkapan tersebut Polisi masih mengejar satu orang pengendali peredaran narkoba dan hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). ” Jadi dari Mei 2022 sampai Juli 2022, Polda Metro Jaya menangkap 35 tersangka peredaran gelap Narkoba dengan 19 laporan Polisi. Dari kasus tersebut ada beberapa jenis narkoba yang berhasil diamankan diantaranya Sabu 86,27 Kg, Heroin 241 Gram, Ekstasi 135 Butir, Ganja 4,02 Kg, Happyfive (H5) 3.800 Butir, Tembakau Sintetis (gorila) 202 Gram dan Cannabinoid 3,74 Kg,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers , di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Selasa (12/7).
Zulpan menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan para tersangka meloloskan barang haram, namun dapat digagalkan. Barbuk sabu di kamuflase seperti Teh China Guan Ying yang sala satu disembunyikan di dalam tas koper, kemudian juga dengan cara berbentuk kapsul ataupun dengan via jasa ekspedisi.
“Mereka para tersangka dalam melancarkan aksi penyelundupan narkoba dikamuflasekan seperti menggunakan kemasan teh china, kapsul yang disembunyikan di dalam minuman kemasan hydro coco. dan bisa juga lewat jasa expedis dikamuflasekan dalam bungkus makanan,” beber Zulpan.
Sementara itu, di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jauharsa mengatakan bahwa jaringan narkoba Malaysia Medan Jakarta yang diungkap periode Mei-Juli 2022 ini dikendalikan oleh seorang berinisial J di Malaysia DPO
“Barang bukti dari J di Malaysia dijemput oleh T asal Medan, kemudian disimpan di gudang daerah Asahan oleh S ditemukan sabu 5 kilogram,”terang Mukti.
Mereka para tersangka dikenakan Pasal Undang Undang tentang Narkotika.” Tersangka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati,” tandas Mukti.
