Journal Reportase
Breaking News

Terbukti Melanggar, Bangunan Alfa Mart di Kebagusan Siap Dibongkar

JAKARTA – JOURNAL REPORTASE – Proyek pembangunan pusat perbelanjaan retail Alfa Mart di Jalan Kebagusan Raya RT.07/RW.06 Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang dinilai bermasalah itu, masih tetap berlanjut, meski sudah di segel oleh petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Seperti ramai dibèritakan oleh media, bahwa pembangunan Alfa Mart di Jalan Kebagusan Raya tersebut, ditengarai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan bahkan melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Menanggapi hal itu, Kepala Sektor (Kasektor) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pasar Minggu, Mulyadi Lubis, saat dikonfirmasi, Jumat (2/6/2022) di kantornya, mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap bangunan Alfa Mart di Jalan Kebagusan Raya tersebut.

“Jika terbukti melanggar, dan pemilik bangunan itu tidak mengindahkan sesuai aturan yang berlaku dan yang sudah ditetapkan, maka kami akan berikan tindakan tegas. Dan itu sudah kami lakukan, seperti memberikan Surat Peringatan (SP) dan Segel. Dan jika tetap tidak digubris dan terbukti tetap melanggar, maka bangunanan itu harus dibongkar,” tegas Mulyadi.

Tindakan yang diberikan kepada pemilik bangunan Alfa Mart di Jalan Kebagusan Raya itu sudah sesuai tahapannya, yakni pertama meberikan surat SP, kedua Segel dan tahap selanjutnya pembongkaran. Itu semua tertuang dalam Pergub 128 Tahun 2012 Tentang Sanksi Pengenaan Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung, jelas Mulyadi.

“Jadi, kami juga bekerja sesuai aturan yang mengacu pada Pergub No. 128 tersebut. Makanya kepada pemilik bangunan tetap kami sarankan agar mengurus izin IMB dan perizinan lainnya yang menyangkut bangunan Alfa Mart tersebut,” kata Mulyadi.

Dijelaskan Mulyadi, pihaknya juga masih menunggu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), soal perizinan bangunan Alfa Mart di Jalan Kebagusan Raya tersebut.

“Nah, dari sini hasilnya nanti akan kelihatan melanggar atau tidak. Apakah bangunannya sesuai GSJ dan GSB atau tidak. Jika tidak sesuai atau melanggar, maka kami siap bongkar, dan mengeksekusinya melalui petugas Satpol PP,” tandas Mulyadi. (lan/red)

Related posts

Pelaku Penadah Ditangkap Polisi Sedang Bongkar Ranmor Milik Korban

redaksi JournalReportase

Penyerahan Delapan Blok Migas Kontribusi Pertamina Untuk Produksi Minyak Nasional Bakal Naik

redaksi JournalReportase

Ahli Pidana Suhandi Cahaya Sebut Desain industri yang Diajukan Tommy Admadiredja Tak Ada Indikasi Pemalsuan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment