MAJALENGKA-JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengamankan puluhan botol miras dan miras oplosan dari salah satu warung jamu milik AK (21).
Dalam operasi Cipta Kondisi Harkamtibmas yang di gelar, Sabtu (4/6/2022) malam, serse narkoba Polres Majalengka menyita 50 botol minuman keras berbagai merk dan miras oplosan. ” Barang bukti 50 botol miras kami amankan karena pemilik miras ini tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami,” terang Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto.
Dijelaskan Udiyanto, operasi ini merupakan kegiatan rutin yang diitingkatkan (KRYD). Tujuannya, menjaga keamanan, ketertiban masyarakat dan juga untuk mengantisipasi penyakit masyarakat di Majalengka.
KRYD operasi Kepolisian, lanjut Udiyanto mengatakan menyasar pada miras dan miras oplosan di wilayah hukum Majalengka. ” Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pesta minuman keras. Kita bersama sama menjaga situasi Kamtibmas diwilayah Kabupaten Majalengka, ”tukas Udiyanto.
