Journal Reportase
Nasional

P2HAM, Komitmen Kementerian Hukum dan HAM Berikan Pelayanan Berkeadilan Tanpa Diskriminasi dan Berkepastian Hukum

TANGERANG- JOURNALREPORTASE- Setiap orang berhak mendapatkan pengakuan dsn juga memperoleh Pelayanan yang berkeadilan, tanpa diskriminasi dan adanya kepastian hukum, merupakan salah satu cara agar amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dapat terimplementasi.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi dalam sambutannya di acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), yang digelar Kanwil Kemenkumham Banten, Kamis (02/06).

Mualimin mengatakan, dalam perjalanannya, lompatan besar yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan P2HAM adalah ketika diterbitkannya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat”, ujarnya.

Tidak main-main, Ia pun menyebut sebagaimana diamanatkan Menteri Hukum dan HAM, Penilaian P2HAM bakal menurunkan Tim Penilai Kualitas dan Pengawas yang berasal dari Unit Eselon I, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Akademisi hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sehingga pelaksanaan P2HAM di internal Kementerian Hukum dan HAM betul-betul terimplementasi dengan baik.

“Saya akan selalu mendorong dan memberikan support (dukungan) agar semua Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM memperoleh P2HAM, tetap semangat, sehingga P2HAM dapat diimpelementasikan dengan baik”, pesannya.

Digelar di Aula Terbuka Lapas Kelas I Tangerang, Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM diikuti oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Satuan Kerja di lingkungan Kemenkumham Banten.

Kegiatan turut dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan Hak Asasi Manusia, Sri Kurniati Handayani Pane serta Perwakilan dari Ombudsman Banten, Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. (Humas Kemenkumham Banten)

Related posts

Kerajaan Lumajang Kerajaan Islam Tertua Setelah Samudera Pasai

redaksi JournalReportase

Global Mineral Nusantara Berniat Kelola Sampah TPA Jalupang Karawang

redaksi JournalReportase

Libatkan 48 Personel Gabungan, Polsek Cengkareng Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Rusak dan Roboh

redaksi JournalReportase

Leave a Comment