Journal Reportase
Nasional

Pengecekan Pasar Tradisional, Kapolsek Tamansari Sampaikan Jual Minyak Goreng Sesuai HET Dari Pemerintah

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Kapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha melakukan pengecekan stok ketersediaan minyak goreng curah berikut harga jual eceran, di pasar tradisional di wilayah hukum Polsek Tamansari, Selasa (31/5/2022).

Dalam pengecekan tersebut Kapolsek bersama Camat Tamansari, Lurah Pinangsia, Satpol PP serta Kepala PD Pasar Jaya Pecah Kulit sambangi ke sejumlah lokasi diantarnya, Pasar Tradisional Pecah Kulit Pinangsia, Jakarat Barat.

Saat melakukan peninjauan itu, Kapolsek Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan kepada para agen, grosir serta distributor, maupun toko kelontong yang menjual minyak goreng curah agar menjual minyak curah sesuai harga ecer tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sesuai peraturan mendagri yang terbaru yaitu untuk harga minyak goreng curah dijual dengan harga Rp 14.000/liter.

” Dengan pengecekan secara berkala ke Pasar tradisional kita bisa mengetahui ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng sehingga masyarakat mudah mendapatkannya dengan harga yang terjangkau,” kata Yonky.

Untuk harga minyak goreng Premium sudah tidak berpatokan dengan HET yang ditentukan Pemerintah atau menyesuaikan situasi pasar.

Dari sejumlah toko atau agen minyak goreng yang ditemui oleh Kapolsek Tamansari beserta jajaran, diketahui harga minyak goreng beli Rp. 14.000.

(Humas Polsek Tamansari)

Related posts

Intelijen Kejaksaan Gelar Pramusrenbang, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas

redaksi JournalReportase

Dandim 0505/Jakarta Timur Cek Protokol Kesehatan Covid-19 Di Pasar Tradisional dan Stasiun Klender

redaksi JournalReportase

Dandim 0506 Tangerang : Terapkan Nilai-Nilai Sholat Dalam Kehidupan Prajurit Dan PNS

redaksi JournalReportase

Leave a Comment