JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Sosok mayat perempuan yang ditemukan di Kali Cikeas, Jati Sampourna, Bekasi, pada Jumat (13/5) menjadi titik terang polisi mengungkap bahwa mayat berinisial DN (27) merupakan korban pembunuhan berencana.
Pasalnya hanya berselang beberapa jam kemudian Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap pelaku yang juga seorang wanita berinisial NU alias M (24).
Penangkapan pelaku NU yang ditetapkan tersangka berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Cengkareng pada 26 April 2022 yang menyatakan bahwa salah satu keluarganya meninggalkan rumah. “Ternyata mayat DN yang ditemukan itu adalah nama yang dilaporkan oleh pihak keluarga warga Cengkareng yang merupakan korban pembunuhan dan polisi bergerak cepat menangkap sang pelaku NU,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan dalam keterangan pers, di Gedung Humas Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Aditira, Kabid Humas Zulpan mengatakan dari hasil penyidikan terkuak bahwa tersangka dengan keji melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban DN yang mempunyai hubungan khusus atau berselingkuh dengan suaminya yang terbaca oleh tersangka di WhatsApp (WA) Hp antara suaminya IDG dan korban. Rasa sakitnya tak terbendung lalu pelaku merencakan niat jahat mengenalkan diri sebagai adik pacar korban mengajak untuk buka puasa bersama.

Setiba nya di lokasi janjian antara tersangka dan korban, duduk di motor, tersangka memukul dengan benda tumpul sebanyak lima kali. Korban terjatuh lalu tersangka kembali menyerang dengan senjata tajam melukai korban hingga merenggang nyawa. “Setelah keduanya bertemu diatas motor pelaku memukul korban dari belakang dengan benda tumpul setelah terjatuh pelaku melukai dibagian tubuh vital korban dengan gunting rumput, hingga meninggal dunia,” ujar Zulpan.
Zulpan menambahkan melihat korban tak bernyawa, lalu pelaku meningalkan dilokasi kali Cikeas.
Zulpan mengatakan pembunuhan yang dilakukan menurut pengakuan tersangka dengan keadaan sadar karena sakit hatinya kepada korban yang berselingkuh kepada suaminya. “Hasil Pemeriksaan, pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain,” ungkap Zulpan
Dibeberkan Zulpan, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka lebih dulu memperingati sang suami dan korban agar tidak lagi berhubungan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga dilakukan pembunuhan.
” Tersangka sudah mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut,”terang Zulpan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP.” Tersangka NU terancam 20 tahun penjara,” tandas Zulpan.
