CILACAP- JOURNALREPORTASE- Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (DD).
Dana Desa merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tahun 2021, total Pagu Dana Desa sebesar Rp72 triliun yang disalurkan untuk 74.961 desa. Sidasari merupakan salah satu Desa penerima Anggaran dengan nominal diatas satu milyaran Rupiah.
Namun pelaksanaan pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021 di Sidasari Kecamatan Cipari kabupaten Cilacap Jawa tengah ini terkesan tertutup dan tidak jelas.
Dari hasil penelusuran awak media terdapat program “Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/Pengadaan sarana/Prasarana/Alat peraga edukatif (APE) PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah non-formal milik Desa” dengan nominal sebesar Rp 80.000.000 ( Delapan puluh juta Rupiah ) saat di konfirmasi kepala Desa Sidasari justru menjawab masih ingin menikmati liburan.
“Izinkan kami menikmati liburan bersama keluarga maupun warga . Of sejenak urusan admin kedesaan nggih,’ ucap Mundirin, Jum’at, (6/5/2022). Saat di hubungi kembali pada hari Senin 09 Mei 2022, Mundirin Kepala Desa Sidasari enggan menjawab.
(Mas ian)
