Journal Reportase
Breaking NewsBUMN/EKBIS

KPP: Kasus Migor, Jokowi Harus Copot Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Jakarta – Kejaksaan Agung sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Luar Negeri Kemendag dan 3 tersangka swasta lain.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Pedagang Pasar Rosyid Arsyad meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas hingga akarnya dalam perkara korupsi Minyak Goreng ini.

“Saya rasa Kejagung harus mengusut tuntas kasus korupsi Minyak Goreng Ini,” kata Rosyid kepada Wartawan, Kamis (21/4).

Dia menjelaskan dirinya bersama pedagang pasar begitu kesal saat Jaksa Agung Burhanuddin menetapkan tersangka dalam kasus minyak goreng yang mana dalam hal ini sudah menimbulkan kerugian terhadap negara dan menyengsarakan warga.

“Yang jelas kami akan bergerak bersama masyarakat dan pedagang mendukung Presiden Jokowi, kejagung, kapolri dan KPK untuk mengusut peran kemendag dalam perdagangan luar negri dan dalam negri bersama produsen dan distributor dari perusahaan swasta dan perusahaan milik negara BUMN,” jelasnya.

Bahkan dia menegaskan jika ditemukan adanya permainan antara Kemendag, BUMN Pangan dan pihak Swasta maka Presiden harusnya tak ragu untuk segera mencopot Mendag dan pejabat-pejabat yang terlibat.

“Harus tegas copot jabatannya, negara tidak boleh kalah oleh perusahaan swasta, negara harus basmi mafia minyak goreng dan harus tegas secara hukum kesemuanya baik secara perorangan dan korporasi,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya Jaksa Agung Burhanudin mengungkap peran Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) inisial IWW yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Burhanuddin menyebut tersangka IWW berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO dan RBD palm oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO, tidak mendistribusikan CPO dan RBD ke dalam negeri sebagaimana kewajiban di dalam DMO, yaitu 20 persen dari total ekspor.

“Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Sementara itu, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka swasta dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim MAS berinisial PTS.

Masing-masing tersangka swasta tersebut juga rutin berkomunikasi intens dengan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW, terkait penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) di perusahaannya masing-masing. Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO)

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW sehingga PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Musim Mas, PT Multimas Nabati Asahan untuk mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan perusahaan tersebut bukan lah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO atau RDB Palm Oil tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO,” ujarnya.

Related posts

Di Bandara Soeta Dandim 0506/Tangerang Tinjau Langsung Kedatangan PMI, WNI dan WNA Dari Luar Negeri

redaksi JournalReportase

Hamdan Zoelfa” Tidak Ada Janggal Dalam Penyelenggaraan Formula E

journalreportase

Komjen Pol Agus Andrianto : Ditengah Pandemi Baharkam dan Polri Berperan Penting Jaga Kamtibmas dan Pastikan Pendistribusian Pangan Sampai Ke Masyarakat

redaksi JournalReportase

Leave a Comment