JAKARTA – JOURNAL REPORTASE -Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel hari ini resmi dilaporkan ke Kepolisian oleh Tan Skin. Mayang diduga melakukan tindak pidana berkaitan dengan postingannya di media sosial.

“Saya Machi Achmad selaku kuasa hukum PT Tan Kosmetika Dunia telah mengajukan laporan ke pihak kepolisian. Tadi juga diwakilkan langsung oleh ibu Direktur, ibu Gil Gladys membuat laporan ke kepolisian sekitar jam 1 tadi di Polda Metro Jaya,” ujar Machi Achmad, kuasa hukum Tan Skin, saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2022).
“Kami melaporkan seseorang dengan inisial MLF, di mana beliau kami duga telah memposting suatu tindak pidana,” tambah Machi Achmad.
Machi Achmad pun mengatakan bahwa tindak pelaporan ini dilakukan setelah melakukan dua kali somasi.
“Sebelumnya kita sudah melakukan somasi pada tanggal 4 April dan 8 April 2022 lalu, namun tidak ditanggapi,” kata Machi Achmad.
“Adapun pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perbuatan atas UU 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan jg pasal 310 311 KUHP, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda 750 juta,” sambung Machi Achmad.
Masih dikesempatan yang sama Machi memaparkan kronologis kejadian kasus ini.
“Tanggal 24 Maret saudari MLF itu memposting dirinya dan mukanya itu breakout, memerah gitu ya,” papar Machi Achmad.
“Terus dilanjutkan di 26 Maret beliau memposting video reels Instagram yang menampilkan Instagram dari klien kami,” lanjut Machi Achmad.
“Hari ini 12 April akhirnya kami laporkan beliau ke Polda Metro Jaya,” tutup Machi Achmad.
Pihak Tan Skin pun menegaskan bahwa akibat perbuatan Mayang tersebut pihaknya telah mengalami kerugian besar. (NVL)
