BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi Polres Bangkalan akhirnya berhasil meminta keterangan dua perangkat Desa (Bendahara dan Sekertaris) Desa klapayan atas Dugaan Tidak pidana Korporasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun anggaran 2019, 2010 dan 2021. Kamis, 07 April 2022
Mochamad Hasan Bendahara Desa (bendes) Klapayan bersedia memenuhi panggilan Satreskrim Tindak Pidana Korupsi Polres Bangkalan sebelumnya dijadwalkan pada 31 Maret 2022. Namun di hari yang sudah ditentukan, ia tidak hadir tanpa diketahui pasti alasannya.
Selain Mochamad Hasan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil menghadirkan Hasanah Sekretaris Desa (sekdes) Klapayan untuk dimintai keterangan sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam surat permintaan keterangan nomor :B/512/III/RES.3.3/2022.
Kasat Reskrim Bangkalan Akp Bangkit menyampaikan kedua perangkat desa Klapayan itu mendatangi Mapolres Bangkalan di waktu pagi menjelang siang. ” Ya kemaren sudah datang memberikan keterangan bersama dengan sekdes, pagi menuju siang,” kata Bangkit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jum’at (8/4/2022).
Mengenai hasil dari pemeriksaan dua perangkat desa Klapayan masih belum diketahui jelas lantaran Kasatreskrim Polres Bangkalan enggan membeberkan hasil tersebut pada media. ” Kayaknya belum perlu ya, belum perlu kami share,”ujar Bangkit dengan singkat.
