JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 April 2022 resmi berlakukan penindakan tilang elektronik atau e-TLE bagi pengendara di lima ruas jalan tol.
Penindakan penilangan e-tle, ditlantas Polda Metro Jaya dibantu Jasa Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kejaksaan, dan Dinas Perhubungan.
Saat ini, tilang elektronik mulai diberlakukan, namun hanya sebatas sosialisasi pemberitahuan kepada pengendara mobil di ruas jalan tol hingga akhir Maret.
Sedangkan peindakan resmi dimulai pada tanggal 1 april 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers, di Gedung TMC, Selasa ,(29/3) menegaskan, kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut yang diutamakan pada penindakan pengendara mobil dengan kecepatan di atas 100 Km per jam yang di mulai pada 1 april 2022. Sedangkan saat ini hingga akhir maret hanya sebatas sosialisasi.
”Tilang elektronik mulai 1 April 2022 akan dikenakan bagi pengendara mobil dengan kecepatan di atas 100 km/jam dengan berpatok pada rambu rambu yang ada di di ruas jalan tol,” jelas Sambodo
Kebijakan ini, lanjut Sambodo mengatakan, akan berlaku pada lima ruas jalan tol. Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Japek MBZ, Tol Soediyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-
Cengkareng.
Kemudian Sambodo menuturkan bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, Anggota Polisi pun menerapkan kebijakan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Namun, kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.
”Overload ini sistemnya alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi (BMKG) sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri akan menerapkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengemudi kendaraan roda empat melebihi batas kecepatan maksimum (over speed) di jalan tol pada 1 April 2022 mendatang.
Aturan mengenai batas kecepatan di jalan tol sebelumnya telah tertulis dalam peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.
Kemudian, diperkuat dengan adanya penerbitan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan, salah satunya terkait batas kecepatan di jalan tol hanya 60-100 km/jam.
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melaju di tol dalam kota memiliki batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 km/jam.
