JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Fredy Sambo menegaskan, para Kasat Lantas di seluruh Jajaran Polri di minta untuk turun langsung kelapangan mengawasi kinerja para anggotanya agar bekerja berpegang pada profesionalisme.
” Kasat lantas jangan berpikir menjadi manajer tingkat atas,”ucap Ferdy Sambo dalam Rapat Kerja Teknis Korps Lalu Lintas (Korlantas) Tahun 2022 di Polda Jawa Timur, sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3).
Sejauh ini, kata Sambo sapaan akrab Kadiv propam, adanya pelanggaran pada fungsi lalu lintas disebabkan etika pelayanan yang belum dipahami semua anggota polisi lalu lintas (polantas).
Sambo, memaparkan beberapa bentuk pelanggaran tersebut. Pertama, ditemukan arogansi kewenangan di mana polantas menggelar razia tanpa dilengkapi surat perintah. Berikutnya, ada pula penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polantas melalui pemerasan dan pungutan liar kepada pelaku pelanggar lalu lintas. Kemudian, ada sejumlah perkembangan penyelidikan kecelakaan lalu lintas yang tidak transparan.
“Untuk mengatasi persoalan tersebut perlu ada struktur baru, yaitu Kepala Bagian (Kabag) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di satuan lalu lintas yang memiliki fungsi pengawasan kepada anggota lantas,” ujar Sambo.
Saat ini, Sambo menyampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo masih memproses penandatanganan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Pengawasan Melekat (Waskat).
Ia menjelaskan bahwa aturan itu salah satunya mengatur bahwa atasan atau pimpinan dua tingkat bisa dikenakan sanksi jika ada anggota yang melakukan pelanggaran.
“Jika perkap tersebut sudah ditandatangani Kapolri, satu dan dua tingkat di atas akan dimintakan pertanggungjawaban,” ucapnya.
Di samping itu, Sambo mengingatkan perihal ketidakpastian tantangan tugas polantas ke depan di tengah era disrupsi digital.” Polantas dituntut untuk melakukan percepatan perubahan kultur dengan mulai semakin memahami perkembangan teknologi yang terjadi, “tandas Sambo.
