Journal Reportase
Breaking News

Pemilik Konten Video Syur Dea OnlyFans Tersangka

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara  di Polda Metro Jaya, Penyidik Ditreskrimsus menetapkan Gusti Ayu Dewanti atau akrab disapa Dea sebagai tersangka kasus pornografi melalui paltform OnlyFans.

Sebelumnya diketahui, adanya pengakuan Dea terkait penghasil yang fantastis ini terungkap usai menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.

Dea menjelaskan, setiap akun yang ingin melihat foto seksinya harus membayar 5 dolar AS atau Rp70 ribu.

Pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat.

Adapun penangkapan terhadap Dea dimulai dari patroli siber yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Berawal dari kita patroli Siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang di dapat dari Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Aulia memastikan ada pelaku lain dalam kasus konten pornografi melalui situs OnlyFans yang menjerat konten kreator bernama Dea.

“Ya kemungkinan ada pelaku lain selain Dea,”ungkap  Aulia kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Namun, Aulia enggan membeberkan lebih dulu, sebab penyidik masih melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea disebut pernah membuat konten porno bersama pacarnya. “Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya,” ujar Zulpan kepada wartawan.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Dea juga mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan foto serta video syur ke platform OnlyFans. Ia melakukan itu atas dasar kebutuhan ekonomi.

“Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang,” terang Zulpan.

Untuk diketahui, Dea ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 malam saat berada dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Dea diamankan karena konten video porno yang dibuat dan disebar melalui  situs OnlyFans. Situs OnlyFans sendiri merupakan sebuah platform berbayar yang berisi konten-konten seksi. Platform ini bisa diakses jika seseorang membayar dengan biaya tertentu.

Related posts

Awali Tugas Pangdam Jaya Entry Briefing

JournalReportase

Tiga Bulan Beroperasi 35 Orang Pelaku Peredaran Narkoba Diringkus Satu Orang Pengendali DPO

JournalReportase

Reorganisasi Untuk Kemajuan Kerja Yang Lebih Baik

JournalReportase

Leave a Comment