Journal Reportase
Breaking News

Pelaku Begal di Jalan Katamso,Tiga Remaja Ditangkap, Satu Orang Diburu Polisi

JAKARTA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, (13/3/ 2022) lalu.

Ketiga pelaku yakni MG, RM dan AG, masih tergolong remaja itu ditangkap usai melakukan begal kepada korbannya berinisial IL (17), dan merampas sepeda motor serta barang berharga korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada malam harinya paska kejadian begal itu terjadi.

“Kita amankan malam hari. Jadi setelah 14 jam kejadian kita berhasil mengamankan pelakunya tiga orang,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/3/2022).

Joko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban yang tengah melintas di Jalan Brigjen Katamso dipepet oleh empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor saling berboncengan.

Saat dipepet, korban yang sempat sedikit melawan kemudian malah dibacok pada bagian punggungnya hingga terluka.

“Kemudian dirampas motornya, dompetnya, barang-barang berharga milik korban. Korban luka bacok dipunggung,” jelas Joko.

Menurut Joko, antara korban dengan pelaku rumahnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Bahkan korban dan pelaku pernah melihat satu sama lain, namun tidak saling mengenal.

Meski demikian, saat ditanya motif pelaku, Joko memastikan kasus tersebut murni pencurian dengan kekerasan.

“Ternyata mereka pernah saling liat, walaupun tidak kenal dekat tapi pernah saling liat. Murni pencurian dengan kekerasan,” ucapnya.

Joko menambahkan, ketiga pelaku berhasil diamankan dibawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras iptu M Rizky Ali Akbar ditangkap di lokasi berbeda.

Pihaknya turut mengamankan beberapa alat bukti diantaranya 2 unit sepeda Motor milik pelaku, 1 unit sepeda motor korban, Dompet, dan Sajam celurit custom

Dia mengatakan pelaku juga mengambil uang sebesar Rp200 ribu dari dompet korban yang saat itu dirampas.

Lanjut Joko, saat ini pihaknya tengah memburu satu pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai DPO.

“Para pelaku kita ancam dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Kodim Gelar Bakti Sosial Pembagian Sembako Korban kebakaran Dan masyarakat Tidak Mampu

redaksi JournalReportase

Jadikan Kampung Boncos Bersih dari Narkoba, Polres Jakarta Barat Dirikan Posko Terpadu dan Patroli

redaksi JournalReportase

Polres Metro Bekasi Ungkap 24 Kasus Curanmor dan Rumsong, 25 Tersangka Diamankan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment