BANGKALAN- JOURNALREPORTASE – Kasus Dugaan Proyek fiktif dan mark-up Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Klapayan tahun 2019 sampai dengan 2021 terkesan mandek atau masih belum ada perkembangan yang jelas.
Padahal, kasus ini telah memuka dimana hampir satu bulan sejak di terbitkannya sprint gas dan lidik oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan namun sampai saat ini jum’at 25 Maret 2022 belim ada titik terang.
Terakhir awak media dapat konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Bangkalan menyatakan “Sudah terbit Sprint gas dan Lidik” pada tanggal 09 Maret 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan diantaranya penerbitan Spridik (Surat Perintah Penyidikandan) SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) menandakan bahwa telah dimulai proses penyidikannya guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
KUHP diatas Seolah tidak berlaku bagi jajaran Polres Bangkalan dalam menangani kasus APBDes Klapayan Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan-Madura pasalnya Polres Bangkalan akhir-akhir ini sangat sulit di konfirmasi media padahal sebelumnya Kasat Reskrim Bangkalan menyatakan dalam WhatsApp “info lanjut tak kabari”
Lambat dan tertupnya perkara ini telah membuka peluang Pemdes Klapayan untuk mengelabuhi dugaan Proyek fiktif lapangan Volly tahun 2019 dengan cara membangunnya sekarang tahun 2022.
Terpantau oleh awak media adanya aktivitas pembuatan lapangan Volly dengan memanfaatkan bekas lahan menjemur padi informasi dari masyarakat sekitar jaring-jaringnya sudah ada di klebun (Kepala Desa)
“Uktuk dibangun lapangan Volly sudah dibelikan tiang dan jaring oleh kepala desa” diucapkan dengan bahasa Madura.
(Tika)
