Journal Reportase
Polri

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas Nilai Sudah Tepat Hakim Terapkan Pasal 49 KUHP

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas dua polisi terdakwa pembunuhan Laskar FPI, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Hakim menilai kedua polisi tersebut tak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Merujuk kepada KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Salah satunya karena perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa yakni Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. “Memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1 sampai 8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.

Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merespons vonis tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan secara terbuka. “Apabila keluarga korban atau pengacaranya tidak puas dengan putusan majelis hakim, maka dapat meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. Dengan demikian semua proses dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi journalreportase.com, Jumat (18/3/2022).

Poengky juga menyebut jika pasal 49 KUHP yang diterapkan oleh hakim sudah berpedoman pada aturan yang terkait dengan wewenang aparat penegak hukum.

“Kami melihat penerapan pasal 49 KUHP oleh Majelis Hakim karena didukung dengan tindakan diskresi kepolisian sesuai Undang-undang yang mengacu pada prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia bagi aparat penegak hukum,” ucapnya. (RIF)

Related posts

Cerita Warga soal Polisi Temukan Motornya yang Hilang: Terima Kasih Polsek Cabangbungin

redaksi JournalReportase

Kapolsek Tambora Serap Masukan Warga Lewat Program Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling

redaksi JournalReportase

Bersama Masyarakat, Polsek Cengkareng Gelar Aksi Bersih-bersih Menyambut HUT Bhayangkara ke-78

redaksi JournalReportase

Leave a Comment