BEKASI, JOURNALREPORTASE – Tata tertib bagi tamu ketika berkunjung diberlakukan oleh SMAN 18 Kota Bekasi. Aturan ini juga ditujukan kepada kalangan wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun journalreportase.com, di salah satu area yang terdapat pada sekolah yang berlokasi di Jalan Rudal Nomor 18, Perumahan Duren Jaya Permai, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi itu, pihak sekolah memasang spanduk atau banner yang di bagian atasnya tertera tulisan ‘TATA TERTIB BERKUNJUNG BAGI TAMU SMAN 18 KOTA BEKASI’.
Diketahui, ada sembilan point yang tertera di spanduk berisikan tata tertib itu, berikut isinya:
- Tamu wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan memakai masker, mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.
- Setiap tamu harus menukarkan kartu identitas diri (Id Card) dengan kartu tamu (Name Tag) yang telah diberikan oleh petugas keamanan.
- Setiap tamu yang berkunjung ke SMAN 18 Kota Bekasi baik untuk keperluan dinas maupun non dinas wajib lapor kepada petugas keamanan.
- Setiap tamu wajib mengisi buku tamu yang telah disediakan oleh petuhas keamanan.
- Tamu yang akan berkunjung/datang akan diantar oleh petugas keamanan setelah dikonfirmasi.
- Tamu yang dilayani adalah tamu yang berpakaian rapi dan sopan.
- Setiap tamu yang berkunjung harus menjaga sopan santun selama berada di lingkungan SMAN 18 Kota Bekasi.
- Kartu nama (Name Tag) harus ditukarkan kembali dengan kartu identitas diri (Id Card) jika kunjungan telah selesai.
- Untuk kunjungan Wartawan/LSM pada hari Jumat setiap Minggu ke-2 di setiap bulannya dengan waktu berkunjung mulai dari pukul 08.00 s.d jam 10.00.
Hingga berita ini ditulis, journalreportase.com belum berhasil menghubungi pihak sekolah untuk mengkonfirmasi mengenai hal tersebut. (RIF)
