Journal Reportase
Otonomi Daerah

P3LJATIM yakin Pemotongan Kapal di Kamal ilegal

PC PMII

BANGKALAN-JOURNALREPORTASE- Maraknya isue pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas Perusahaan Kapal di daerah Kamal Kabupaten Bangkalan menjadi perhatian serius PC PMII (Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Bangkalan dan P3LJATIM (Pergerakan Peduli Pelestarian Lingkungan Jawa Timur).

Supyan Ketua PB P3LJATIM mencurigai bahwa aktivitas yang telah merugikan Lingkungan masyarakat tersebut ilegal dan menyarankan PMII untuk mintai Dokumen Perizinannya.

“Kalo perusaan resmi pasti dampaknya positif terhadap lingkungan jadi kalo menimbulkan permasalahan yang merugikan daerah saya yakin pasti ilegal coba ajah sahabat PMII minta data peizinannya yang kurang lebih ada duapuluh satu item” Kamis, 17 Februari 2022. ucap Supyan kepada awak media.

Berikut dua puluh satu item yang Supyan maksud
“Akta Pendirian.
Surat Keterangan Domisili, NPWP & Surat Keterangan Terdaftar, Surat Izin Pemanfaatan Ruang (IPR)
(a) Awal & (b) Penambahan Waktu – I, Akta Pengalihan Atau Pelepasan Hak Garap, Atas Tanah Negara.

Surat Persetujuan Prinsip Penanaman Modal untuk Pembangunan Dockyard dan Galangan Kapal.

Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Ijin Lokasi Untuk Pembangunan Dockyard Dan Galangan Kapal.

Surat Rekomendasi UKL-UPL Industri Galangan Pembangunan dan Perbaikan Kapal
Nomor Induk Berusaha (NIB)
(a) Awal & (b) Sesudah update KBLI
Izin Lokasi
(a) Awal & (b) Sesudah update KBLI.
Izin Lingkungan melalui UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) – Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – Pemprov Jatim, Izin Lingkungan melalui Sistem OSS (Online Single Submission). Berita Acara Peninjauan Dan Evaluasi Tim Teknis Terpadu Dalam Rangka Pembangunan
TUKS PT Di Dalam DLKp Tanjung Perak Dan Sekitarnya Secara Terintegrasi Prov Jatim.

Surat Pertimbangan Teknis Keamanan dan Keselamatan Pelayaran Terkait Pembangunan
Galangan Kapal Terminal Untuk KepentinganSendiri (TUKS).

Rekomendasi Aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
Izin Usaha (Izin Usaha Industri).
Izin Komersial / Operasional.

Penetapan Pemenuhan Komitmen Izin Pembangunan TUKS Industri Reparasi Kapal,
Perahu dan Bangunan Terapung PT di Dalam DLKr & DLKp Pelabuhan Tanjung Perak.

Menurut Supyan jika tidak ada keseriusan dari Pemerintah Daerah Bangkalan untuk membenahi sistem Tata Ruang Lingkungan yang baik dan tegas maka akan kehilangan calon investor.

“Sekarang proses perizinan untuk setiap investor sudah dipermudah dengan sistem OSS tinggal Daerah Bangkalan memperbaiki Sistem Tata Ruang Wilayah agar benar-benar mampu menjadi rujukan setiap rekomendasi izin yang akan diterbitkan entah itu Oleh Provinsi atau Kementerian, dan harus memiliki ketegasan terhadap Perusahaan yang berdampak buruk yang tentu juga akan membuat calon investor lainnya takut untuk berinvestasi di Bangkalan,” ucap Supyan.

(Mas ian)

Related posts

Kapolres Jakarta Timur Pimpin Apel Siaga Bencana

JournalReportase

Kapolda Sumbar tinjau Vaksinasi Massal

JournalReportase

Capai Target Maksimal Koramil 01 Jatinegara Gelar Vaksinasi di Dua Lokasi

JournalReportase

Leave a Comment