Journal Reportase
Polri

Perpanjang SIM C di Satpas Cikarang, Warga: Tidak Terlihat Tanda-tanda Kehidupan Calo

CIKARANG, JOURNALREPORTASE – Salah seorang warga bernama M. Sudrajat (42) membagikan pengalamannya ketika melakukan pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi atau Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang terletak di Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pria yang menetap di Kecamatan Tambun Selatan itu baru-baru ini merasakan nyamannya memperpanjang SIM C-nya di kantor pelayanan publik yang dikomandoi oleh AKP Robby Hefados ini.

“Sabtu 12 Februari 2022, pengalaman ane perpanjang SIM C, tiba sekitar (pukul) 08.30 pagi tidak terlihat tanda-tanda kehidupan calo apa mungkin karena hari Sabtu,” kata Sudrajat dalam keterangannya yang diperoleh journalreportase.com, Rabu (16/2/2022).

Menurutnya, biaya yang ia keluarkan juga telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas pelayanan, tutur dia, juga ramah dalam memberikan penjelasan ketika menjawab pertanyaan yang diajukan oleh warga.

“Langsung diarahkan ke cek kesehatan dan asuransi, cek kesehatan bayar 35rb asuransi 50rb, lanjut bayar biaya perpanjangan di gedung sebelahnya 75rb. Registrasi, isi formulir, verifikasi, foto, sampai ambil SIM, kurang lebih makan waktu 1 jam,” paparnya.

Selesai melalui proses itu, warga juga dapat memberikan penilaian atas pelayanan yang didapatkan.

“Setelah terima SIM enggak lupa sebelum keluar kasih penilaian di monitor. Note; bawa fotocopy KTP 3 lembar + pulpen biar enggak ribet,” jelasnya.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. (AY)

Related posts

Hari Anak Nasional, Polsek Tambora Ajak Jalan-jalan Anak Yatim Piatu

JournalReportase

Sambang Kapolsek Tambora di Kalianyar, Beri Himbauan Anti Curanmor dan Jaga Kerukunan di Masa Pesta Demokrasi

JournalReportase

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas Nilai Sudah Tepat Hakim Terapkan Pasal 49 KUHP

JournalReportase

Leave a Comment