BEKASI- JOURNALREPORTASE- Satreskrim Tarumajaya Polres Metro Bekasi menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal akibat sabetan senjata tajam (sajam) di daerah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (6/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan kasus yang sempat viral di media sosial (medsos) menjadi perhatian polisi. Apalagi para pelaku pengeroyokan tersebut yang menyebabkan korban tewas dibawah pengaruh alkohol dan narkoba. “Ada empat pelaku pengeroyokan yang kami amankan yakniKB (21), RF (19), FH (19), IA (17) d.Semetara dua pelaku dinyatakan DPO ( daftar pencarian orang),” ungkap Zulpan dalam keterangan pers di Gedung Humas, Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/2).
Zulpan menjelaskan, korban yang tewas berinisial LEH (16) sedang mencari hewan peliharaannya yang keluar dari rumah. Saat mencari ada seseorang menegor dan dijawab korban sedang mencari hewan peliharaannya ( kucing red). Nah lama di cari tidak ditemukan, korban kemudian bergegas pulang dengan menggunakan naik motor dengan terburu buru.
Pada saat itulah, pelaku meneriaki maling yang kemudian berujung penganiyaan yang dilakukan sekelompok orang yang di duga akan melakukan tawuran.

” Para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban yang mereka duga sebagai maling. Akibat penganiayaan tersebut korban meninggal dunia dengan luka-luka sabetan senjata tajam ,” ujarnya.
Satreskrim Polsek Tarumajaya, lanjut Zulpan berhasil menangkap empat dari enam pelaku yang melakukan penganiayaan. “Ke-empat tersangka memiliki peran masing-masing. Pelaku AB berperan dalam membacok korban di bagian kepala, kemudian RF membacok korban di bagian bahu,” ungkapnya.
Zulpan menyebut, pelaku provokasi adalah FH yang meneriaki korban sebagai maling dan turut serta melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
“Serta satu tersangka lainnya berinisial IA (17) dia berperan untuk ikut menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya sendiri,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan tes urine, lanjut Zulpan, penyidik mendapati pelaku dalam pengaruh minuman keras dan narkoba. “Setelah penyidik melakukan pemeriksaan tes urine, ternyata pelaku pengeroyokan positif narkoba jenis sabu dan miras anggur merah,” tuturnya.
Diketahui juga, ujar Zulpan pelaku pengeroyokan membawa sajam karena sudah janjian akan tawuran dengan kelompok Tanjung Priok, maka ditemukan ada 2 barang bukti sajam jenis celurit dan pakaian korban dan para pelaku.
Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang yang identitasnya sudah diketahui petugas.
“Kami masih mengejar DPO berinisial MAM dan A yang turut menganiaya korban,” ujar Zulpan.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.
“Serta, Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, karena korban masih berusia di bawah 17 tahun dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta,” tandas Zulpan.
