JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Oknum Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Briptu Ridhatul Ogi Maulana yang belum lama ini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro oleh sang istri, akhirnya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Sang istri dalam unggahan di akun Instagram @yarakoloay pada Kamis (10/2/2022), mengatakan keputusan itu berdasarkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
“Alhamdullilah Hirobbil Alamin. Terima kasih Bidpropam PMJ, khususnya perangkat sidang kode etik profesi Polri, AKBP Bestari Harahap, AKBP Adri Desas, Kompol Feliks, Kompol Firdaus & Iptu Eko Bayu yang sudah memberi keadilan seadil-adilnya kepada saya sehingga Briptu Ogi Maulana diputus dalam sidang kode etik profesi untuk di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” kata dia.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak terkait yang dengan profesional memproses laporan pengaduannya.
“Apresiasi sebesar-besarnya kepada Polri yang benar-benar telah menindaklanjuti segala macam bentuk laporan dari masyarakat tanpa pandang bulu. Bravo Polri. Jaya selalu,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya postingan mengenai seorang wanita mengaku jadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh sang suami yang merupakan anggota Polri bertugas di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, wanita tersebut juga mengunggah postingan terkait suaminya yang mengkonsumsi narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan jika jajaran Propam Polda Metro sudah menangani laporan pengaduan dari wanita itu.
“Terkait laporan saudari APK yang merupakan istri dari anggota Briptu ROM anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam,” tutur Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro, Kamis (3/2/2022).
“Ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu ROM yang saat ini sedang ditangani Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Metro Jaya,” lanjut eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini. (SHT/AY)
