JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Polda Metro Jaya menggelar kegiatan sosialisasi hukum terkait Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
“Rabu tanggal 26 Januari 2022 pukul 08.00 WIB di Hotel Diradja Mampang Jakarta Selatan membuka acara Sosialisasi Hukum Perpol 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Wakapolda Metro Brigjen Hendro Pandowo dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Mantan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri ini berharap dengan adanya kegiatan tersebut, jajarannya dapat lebih optimal lagi menghadirkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Semoga bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutur Pandowo.
Sosialisasi hukum ini diikuti oleh seluruh satuan kerja yang ada di Polda Metro maupun Polres jajaran baik secara langsung maupun virtual.
Turut hadir langsung dalam kesempatan itu, Irwasda Polda Metro Kombes Dwi Gunawan, Direktur Binmas Polda Metro Kombes Badya Wijaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Selain itu, tampak hadir juga sejumlah Kapolres yang terdapat di wilayah hukum Polda Metro diantaranya Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono. (SHT/AY)
