JAKARTA – JOURNAL REPORTASE- Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, mengatakan, peran dan fungsi RT/RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga), dalam menjalankan tugasnya tidak boleh menyimpang dari peraturan gubernur (Pergub).
Hal itu disampaikan Munjirin, saat menghadiri pelantikan Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Bintaro Masa bhakti 2021-2024, yang berlangsung kemarin di GOR Balai Rakyat Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“Kami dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengucapkan selamat kepada para Ketua RT dan RW se-Kelurahan Bintaro yang baru saja dilantik oleh pak lurah. Mudah-mudahan nanti kedepannya dalam masa jabatan 2021 – 2024, bapak dan ibu sekalian selalu diberi kesehatan, sehingga dapat menjalankan tugas untuk melayani masyarakat dengan baik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, sebanyak 143 Ketua RT dan RW yang dilantik, diharapkan, dapat memegang betul dasar yang menjadi peraturan tentang menjadi ketua RT dan RW, yakni Peraturan Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, pinta Munjirin.
“Itu benar-benar dipegang dan dipelajari tugas fungsinya Ketua RT dan RW itu apa, pergerakan atau untuk membina warga itu seperti apa, itu ada semuanya. Jangan sekali-kali menyimpang dari peraturan gubernur tersebut dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Munjirin. (lan)
