BANGKALAN- JOURNALREPORTASE— Adanya peredaran rokok ilegal tanpa cukai menjadi perhatian serius Pemerintah. Pasalnya, tak hanya mengancam kesehatan masyarakat juga merugikan pemerintah terkait pemasukan untuk keuangan negara.
Seperti yang tertuang pasa pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Maksudnya sangat jelas, bila mana ada sesseorang yang membuat, membeli, mempergunakan, menjual atau menyimpan rokok dengan pita cukai palsu bisa dikenai jeratan pasal 55 huruf a dan b Undang-undang No 39 Tahun 2007. Ancamannya pidana penjara 1 sampai 8 tahun dan denda 10 sampai 20 kali nilai cukai.
Seperti yang ditegaskan Kejari Bangkalan, pihaknya beserta tim gabungan biaya cukai, kepolisian bersama Kejari Bangkalan telah mengamankan rokok tanpa adanya cukai yang peredarannya diduga dari wilayah Pamekasan menuju Surabaya.
Dari hasil pengamanan itu dalam waktu dekat Kejari Bangkalan mengagendakan kegiatan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal itu dengan rencana mempublikasikan momen tersebut agar menjadi peringatan pada para pelaku maupun para pihak yang akan menjadi oknumnya.
“Saya mau secepatnya, mungkin kalau tidak ada aral pada Februari mendatang akan ada pemusnahan rokok ilegal 1.703.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Tiga Ribu) batang, mungkin nanti teman-teman media kita undang,” terang Kajari Bangkalan Candra Saptaji kepada awak media.
Menanggapi rencana itu, Ketua P3L Jatim, Supyan, Kamis, (20/01), mengapresiasi kinerja Kejari bersama tim gabungan tersebut. Menurutnya, hal itu juga akan berdampak baik pada harga tembakau yang selama ini sering dikeluhkan oleh para petani tembakau di Madura.
“Semoga dengan pengamanan jutaan batang rokok tanpa cukai itu berdampak baik pada banyak sektor khususnya pada kesejahteraan para petani tembakau di Madura,”tandas Supyan.
