Journal Reportase
Breaking News

Konsumsi Tembakau Gorila, Komika Fico Fachriza Jadi Tersangka

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Komika Fico Fachriza ,

Penetapan Fico sebagai tersangka karena selain mengkonsumsi barang haram juga kedapatan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis atau gorilla.

Tersangka Fico dihadirkan sebelum keterangan pers dimulai. Tampak Fico menggunakan baju tahanan orange tertunduk menyesali perbuatannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Fico berawal dari laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

“Fico telah ditetapkan sebagai tersangka karena ada barang bukti diamankan dan hasil tes urine pun positif,” beber Zulpan dalam keterangan pers, di halaman Gedung Ditresnarkona Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022), sore.

Zulpan menjelaskan, dalam penangkapan Fico di kediaman dikawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1) kemarin, petugas menemukan barang bukti tembakau sintetis yang disembunyikan bungkus rokok. Alhasil Narkoba tembakau sintetis seberat 1.45 gram di sita. ” Petugas kami menggeledah dan barang bukti seberat 1,45 gram tembakau sintetis diamankan,” terang Zulpan.

Dari pengakuan Fico, jelas Zulpan dia mengkonsumsi tembakau sintetis karena mengalami sulit tidur.

“Pengakuan tersangka Fico, tembakau sintetis itu di dapat melalui media sosial. Fico mengaku mengonsumsi tembakau sintetis dengan alasan susah tidur,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap penjual tembakau sintetis di media sosial.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran tembakau sintetis di media sosial, kami akan mengejar pemasoknya. Kita akan habisi peredaran narkoba dalam media sosial,” ucapnya.

Saat ini penyidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan yang melibatkan Fico.

Akibat perbuatannya, Fico terancam Pasal 112 ayat 1 , Pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Related posts

Bersama Ulama Kapolres Jakarta Barat dan Dandim 0503/JB Patroli Bersepeda

JournalReportase

BNN Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

JournalReportase

Belum Ada Tersangka, Ketua Umum DEIT Sesalkan Sikap Polisi Terkesan Tak Usut Raibnya Rp 6 Miliar

JournalReportase

Leave a Comment