JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Seorang pria bernama Benny Alamsyah mengajukan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Benny sendiri diketahui merupakan eks anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kapolsek Metro Kebayoran Baru Polres Metro Jakarta Selatan yang dipecat dari dinas sebab terbukti bersalah pada kasus penyalahgunaan narkotika.
Dilihat journalreportase.com di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Benny terhadap para petinggi kepolisian itu terdaftar pada 20 Desember 2021, dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.
Sebagai informasi, salah satu gugatan Benny ke PTUN yakni meminta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
“Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah,” tulis informasi SIPP seperti dikutip journalreportase.com, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, PTUN juga diminta agar mengabulkan seluruh gugatannya.
Sebelumnya, proses hukum terkait tindak pidana narkotika telah dijalani Benny di Polda Metro Jaya berupa penetapan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Bukan cuma ditahan, ia juga dipecat secara tidak hormat dari dinas Polri karena terlibat kasus penggunaan narkotika.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun sudah menyidangkan kasus tersebut yang berakhir dengan putusan hakim terhadap Benny yang dinyatakan bersalah lalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Merespons hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sepenuhnya sepakat terhadap proses sanksi etik dan pemidanaan yang telah diputuskan oleh pihak terkait.
“Kompolnas mendukung dan mengapresiasi ketegasan Kapolda Metro Jaya yang memproses pidana dan etik saudara Benny Alamsyah karena yang bersangkutan sebagai Kapolsek Kebayoran Baru malah terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan menyimpan psikotropika,” tegas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya kepada journalreportase.com, Selasa (21/12/2021).
“Yang bersangkutan juga sudah divonis bersalah oleh PN Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh karena itu sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah tepat dijatuhkan pada yang bersangkutan. Kami juga mengapresiasi Kapolri karena banding saudara Benny Alamsyah ditolak,” sambungnya.
Saat aktif sebagai insan bhayangkara, tutur Poengky, Benny seyogianya harus menjadi tauladan bagi jajaran. “Sebagai anggota Polri, apalagi yang bersangkutan menjadi Kapolsek, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada anggota. Menjadi polisi harus bersih, bebas dari narkoba, kekerasan berlebihan, dan korupsi atau pungli. Jika dilanggar, maka bagi pelanggarnya harus dijatuhi sanksi sesuai pelanggarannya. Penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba itu tindak pidana, sehingga harus dipidana. Selain itu karena yang bersangkutan anggota Polri maka layak untuk dipecat karena menyalahi kode etik serta mencoreng nama baik institusi,” jelas Poengky. (SHT/AY)
